BANGKINANG – Menindaklanjuti aspirasi 68 orang guru bantu di Kabupaten Kampar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mendampingi Komisi II DPRD Kampar melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Selasa (27/4/2026).
Kolaborasi Disdikpora Kampar dengan DPRD Kampar diharapkan dapat menjawab persoalan 68 orang guru bantu yang belum mendapatkan haknya selama tahun 2026. Rombongan Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II H Tony Hidayat, Sekretaris Rinaldo Saputra dan anggota diantaranya Rofii Siregar, Jordan Saragih, Indra Kurniawan dan Ramli.
Para guru ini telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kampar beberapa hari lalu dan Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat terkait hal ini, Senin (20/4/2026).
Plt Kadisdikpora Kampar Helmi, SH, MH ketika ditanya terkait kunjungan ke kantor Kemenpan RB, kepada MANDIRINEWS.co, Rabu (6/5/2026) mengatakan, di Kemenpan RB mereka menemui deputi dibidang tersebut. Secara regulasi, untuk pengangkatan mereka sudah tertutup.
Sejak Tanggal 15 September 2025 Pemerintah Provinsi Riau melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau telah mengalihkan kewenangan pembayaran honor guru bantu kepada pemerintah kabupaten/kota. Sementara saat ini pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honor baru karena sudah ada pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB. “Cuma ada surat Permendikdasmen Nomor 01 tapi mereka sudah harus terdaftar di Dapodik tahun 2024,” beber Helmi.
Seperti ramai diberitakan, puluhan guru bantu yang tergabung dalam
Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar mengikuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar.
Salah seorang perwakilan guru, Putri menyampaikan, guru bantu yang tergabung dalam program Guru Bantu Provinsi merupakan tenaga pendidik yang direkrut melalui proses seleksi sejak 2006, dengan mekanisme yang disebut serupa dengan seleksi PPPK saat ini.
Namun demikian, hingga kini sebagian guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan, khususnya terkait keterlambatan pembayaran honor.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 sempat terjadi kondisi di mana anggaran untuk guru bantu tidak dialokasikan. Saat itu, terdapat surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang menindaklanjuti arahan gubernur agar pemerintah kabupaten/kota menganggarkan honor guru bantu.
Seiring dengan itu, kewenangan guru bantu yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota, sehingga penganggaran honor dilakukan melalui APBD masing-masing daerah.
“Namun hingga saat ini, guru bantu di Kabupaten Kampar masih belum menerima honor selama empat bulan terakhir,” ujarnya.
Putri juga menyinggung kondisi di daerah lain yang dinilai telah lebih dulu merealisasikan pembayaran honor guru bantu.
“Kami tidak bermaksud membandingkan secara berlebihan, tetapi berharap kesejahteraan guru bantu di Kampar juga mendapat perhatian sebagaimana di daerah lain,” katanya.
Forum Guru Bantu berharap RDP tersebut dapat menghasilkan solusi konkret, termasuk kepastian anggaran, agar para guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan lebih tenang dan optimal.
Mereka menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sangat penting demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.(ran)
