BANGKINANG – Setelah cukup lama menjadi buah bibir di masyarakat karena tidak masuk kantor dan menghilang sekira satu tahun terakhir, akhirnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan pemberhentian anggota DPRD Kampar atas nama Irwan Saputra ke pimpinan DPRD Kabupaten Kampar.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar Senin (4/5/2026) dengan agenda penyampaian laporan reses masa sidang II tahun 2026.
Setelah penyampaian hasil reses seluruh Dapil, Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh mempersilakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Ahmad Fais membaca akan surat masuk. Surat tersebut adalah surat pengantar dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kampar yang merupakan tindak lanjut dari surat DPP PAN.
Diantara bunyi surat pengantar dari DPD PAN Kampar yang ditandatangi Ketua DPD PAN Zulpan Azmi dan Sekretaris Muhammad Warid menyampaikan harapan agar pimpinan DPRD Kampar memproses pemberhentian Irwan Saputra sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah surat masuk dibacakan Plt Sekwan, Pimpinan Sidang Iib Nursaleh menyampaikan empat hal terkait surat DPP PAN dan surat pengantar dari DPD PAN Kampar.
Pertama, pimpinan DPRD meminta Sekretariat DPRD melakukan verifikasi administrasi berkas-berkas yang masuk sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, pimpinan DPRD meminta Sekretariat DPRD Kampar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar untuk meminta nama calon pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu.
Ketiga, pimpinan DPRD Kampar meminta Sekretariat DPRD Kampar untuk mempersiapkan surat dari Ketua DPRD untuk ditujukan ke Bupati Kampar untuk diteruskan ke Gubernur Riau untuk peresmian, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kampar yang baru dari Fraksi PAN.
Keempat, pimpinan DPRD meminta Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Badan Musyawarah DPRD Kampar terkait estimasi waktu pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah janji PAW setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Riau.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD PAN Kampar Zulpan Azmi kepada wartawan, usai rapat paripurna, Senin (4/5/2026) sore menjelaskan bahwa pengurus DPD PAN Kampar telah meneruskan surat keputusan DPP PAN di mana keputusan yang dikeluarkan oleh DPP telah sesuai dengan mekanisme partai.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar ini menambahkan, partai telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan sudah memberikan surat peringatan dan pengurus DPD PAN Kampar juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan.
DPD PAN Kampar menerima surat DPP ini pasca pelantikan pengurus DPD PAN Kanpar pada 29 April 2026 kemarin. “Oleh ketua umum, surat ini dikirim ke DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), lalu DPW kepada DPD. Kita rapat di DPD bahwa ini ada surat dari DPP seperti yang termaktub dalam surat yang kita sampaikan kepada pimpinan DPRD,” terang Zulpan.
“Tentunya kita sebagai DPD melaksanakan tugas yang diberikan DPP untuk meneruskan ke pimpinan DPRD, dan tentunya ada surat pengantar,” ulas politisi senior di DPRD Kampar ini.
Selain itu, pada hari ini di DPRD Kampar juga telah dilakukan rapat pimpinan sesuai mekanisme di tata tertib.
Berkaitan proses PAW Irwan Saputra, Zulpan menjelaskan bahwa sesuai yang disampaikan pimpinan sidang pada hari ini, setelah koordinasi dengan KPU Kampar dan adanya pleno KPU Kampar tentang siapa yang akan menjadi PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya, sesuai Paraturan KPU maka hasilnya itu akan menjadi acuan untuk proses berikutnya yakni DPRD akan berkirim surat kepada gubernur melalui bupati dengan acuan surat DPP dan keputusan KPU Kampar yang selanjutnya keluarnya sk PAW.
Terseret Kasus Kredit Fiktif di Salah Satu Bank BUMN
Sementara itu, sebagaimana telah berkembang di publik, Irwan Saputra yang terpilih dari Daerah Pemilihan I pada Pileg 2024 lalu menghilang sejak setahun yang lalu.
Ia menghilang setelah namanya disebut-sebut diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi atau kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.
Irwan beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar. Sebagian terdakwa kasus ini telah divonis.
Total nilai kerugian kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp72,8 miliar.
Adapun modus operandinya, kredit fiktif atau tidak tepat sasaran dilakukan selama periode 2021 hingga 2023. Sebanyak 692 debitur dari total 985 penerima KUR tidak memenuhi syarat (bukan pelaku UMKM) dan datanya disalahgunakan.
Kasus ini melibatkan pejabat bank dan pihak luar. Kasus ini melibatkan pimpinan bank tersebut dan bawahannya, dan bekerjasama dengan pihak luar (nasabah prioritas) untuk mengumpulkan debitur fiktif.(ran)
