PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Kampar terus menyusun regulasi terkait pengelolaan perparkiran. Hal tersebut ditandai dengan keikutsertaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran, Kamis (10/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau, Pekanbaru tersebut sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Pembahasannya terfokus pada sejumlah substansi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kampar. Peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang jelas dalam penataan, pengelolaan, serta peningkatan pelayanan perparkiran di daerah
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Muhammad Aidil, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah, pengelola parkir maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menambahkan, pengelolaan perparkiran memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, terarah dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Oleh karena itu, pembahasan bersama Kementerian Hukum ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati,” ujar Aidil.
Selain aspek teknis penyelenggaraan parkir, pembahasan juga mencermati kesesuaian materi rencana peraturan dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Sinergi antara Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Kampar dan Kementerian Hukum Daerah Riau diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Penyusunan regulasi ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Kampar dalam membenahi tata kelola perparkiran. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengelolaan parkir diharapkan semakin tertib, transparan, akuntabel dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun melalui proses yang matang dan sesuai dengan koridor hukum.
Lebih lanjut Aidil menyampaikan, kedepan, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran akan terus disempurnakan hingga siap menjadi regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kampar.(zdn)
