PEKANBARU – Upaya yang dilakukan sejumlah perwakilan serikat pekerja demi memperjuangkan kepentingan pekerja terkait telah selesainya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026 mendapat respon dari wakil rakyat di daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Kaderismanto telah menerima aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Riau dan sejumlah Serikat Pekerja KSPSI Provinsi Riau Aliansi Moh. Jumhur Hidayat di ruang kerja Ketua DPRD Riau, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan ini dihadiri Ketua DPD KSPI Riau Yos Izal, ST, MSi dan dan Sekretaris Nila Oktaviani, SE, MM dan sejumlah Serikat Pekerja KSPSI Provinsi Riau Aliansi Moh. Jumhur Hidayat.
Dalam pertemuan ini Ketua DPD KSPSI Riau Yos Izal menyerahkan surat Nomor : 10/ DPD KSPSI/R/ IX/2026 perihal Penyampaian Aspirasi dan Rekomendasi Terhadap
Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026.
Surat aspirasi ini sebagai tindak lanjut dari surat DPP KSPSI Nomor: 190/DPP/KSPSI/IX/2026 Tanggal Jakarta, 7 Sepember 2026. Surat jni mengenai
Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Pelindungan Ketenakerjaan.
Sehubungan dengan agenda pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dengan Badan Legislasi (Banleg) dan saat ini telah resmi menjadi Rancangan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR RI.
Lebih lanjut disampaikan, DPD KSPSI Provinsi Riau menyampaikan aspirasi dan sikap kritis dan Ketua DPRD Riau dalam kesempatan ini memberi ruang diskusi yang luas terhadap aspirasi dari serikat pekerja.
Setelah naskah RUU tersebut dikaji, KSPSI menilai RUU ini belum mengakomodir isu-isu krusial
ketenagakerjaan yang selama ini menjadi polemik di kalangan buruh.
Ada delapan isu yang disampaikan, yakni:
1. Sistem Kerja: Ketidakpastian PKWT, perluasan outsourcing/alih daya, dan sistem kerja magang
tanpa perlindungan
2. Upah dan PHK: Mekanisme kenaikan upah yang tidak adil, kemudahan PHK, hak pesangon dan
pensiun yang dipangkas
3. Jaminan Sosial: Lemahnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan
4. Pekerja Rentan: Absennya regulasi untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), pekerja platform, dampak
otomatisasi, dan pekerja rentan
5. Isu Baru: Tidak adanya pasal terkait dampak transisi iklim dan green industri, hak-hak buruh
perempuan, dan perlindungan khusus
6. Kebebasan Berserikat: Potensi pembatasan kebebasan berserikat dan berorganisasi
7. Penegakan Hukum: Lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan, minimnya sanksi perusahaan
pelanggar, dan lemahnya penegakan hukum.
8. Pengembangan SDM: Minimnya kewajiban negara dan perusahaan dalam program upskilling dan
reskilling
DPD KSPSI Riau juga menyampaikan, nasib perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja di Indonesia bergantung pada
apakah undang-undang ini benar-benar berpihak kepada buruh atau hanya menguntungkan investor semata.
Sebagai wakil rakyat di daerah, DPD KSPSI Riau juga menyampaikan lima tuntutan yaitu;
1. Membuat rekomendasi resmi DPRD Provinsi Riau kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar delapan
poin krusial di atas dimasukkan dan diperkuat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Menolak pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan UMKM di Provinsi
Riau.
3. Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] dengan serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah daerah sebelum RUU disahkan.
4. Menyiapkan Rancangan Perda tentang Perlindungan Pekerja dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh
sebagai jaring pengaman daerah.
5. Membuka Posko Pengaduan dampak RUU Ketenagakerjaan di Sekretariat DPR RI, DPR Provinsi,
DPR Kabupaten/Kota.
Kepada wartawan, Ketua DPD KSPSI Riau Yos Izal didampingi Sekretaris Nila Oktaviani usai pertemuan ini mengapresiasi Ketua DPRD Riau karena pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2027 mulai dimasukkannya anggaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai realisasi usulan dari DPD KSPSI Riau. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan.
“Peraturan utama yang secara spesifik mengatur bidang ketenagakerjaan di Provinsi Riau periode tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau, yang seringkali menjadi rujukan terdekat dari regulasi awal tahun 2010-an,” ujar Yos Izal.
Selain itu, terdapat regulasi pendukung terkait dunia kerja dan perusahaan dari tahun 2012, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang bersinggungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan tenaga kerja lokal dan terkait
Rab perlindungan sosial bagi pekerja harian lepas.
“Mengenai alih fungsi dan pelaksanaan CSR yang tidak tepat sasaran. Bisa sebagian dialihkan untuk sertifikasi tenaga kerja.. Khusus dilaksanakan DPD KSPSI Riau.
Yosrizal menambahkan bahwa perlunya koordinasi kepada DPRD Riau terkait temuan-temuan yang tidak terpecahkan di lapangan terkait ketenagakerjaan dan buruh termasuk masalah dukungan oleh aparat penegak hukum.
Masalah jaminan sosial buruh, bagi yang tidak tercatat di perusahaan, untuk sekarang tidak bisa dilaksanakan karena defisit
APBD Provinsi Riau dan mulai direalisasikan tahun2027 sekitar Rp 10 miliar. “Anggaran masuk dari Pokir dari Ketua DPRD Provinsi,” pungkas Yos Izal.(ran)
