BANGKINANG — Puluhan guru bantu Pemerintah Provinsi Riau kembali mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (15/6/2026).
Para guru ini menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakjelasan status dan penghasilan setelah kebijakan pengelolaan pendidikan mengalami perubahan.
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat terkait kedatangan para guru ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah di Kampar. Menurut dia, persoalan yang dihadapi para guru bantu tersebut merupakan dampak dari perubahan regulasi yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Mereka datang menyampaikan keresahan terkait nasib dan penghasilan mereka. Ini merupakan dampak dari regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa dikatakan menjadi korban regulasi,” ujar Tony.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan solusi langsung karena aturan yang berlaku tidak memungkinkan pengangkatan mereka melalui skema tertentu. Sebagian guru juga tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tony, Komisi II DPRD Kampar akan mendorong Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi guru bantu yang terdampak.
Selain itu, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan alternatif lain melalui skema jasa atau mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Tony menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut tetap harus berpedoman pada regulasi pemerintah.
“Kami meminta dinas melakukan pemetaan sekolah mana yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan saat ini,” ujarnya.
Ia mengakui sebagian guru bantu telah memperoleh pekerjaan melalui skema lain, namun jumlahnya masih terbatas dan penghasilannya dinilai belum memadai. Karena itu, DPRD akan terus berupaya mencari solusi agar para guru tersebut mendapatkan kepastian.
“Kami tetap berjuang agar ada kejelasan nasib guru bantu ini. Yang terpenting saat ini adalah mencari jalan keluar yang sesuai aturan dan tetap memperhatikan pengabdian mereka selama ini,” ulas Tony.
Komisi II DPRD Kampar berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Disdikpora Kampar dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi para guru bantu yang terdampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Bantu, Fitri mengatakan, para
guru meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai pembayaran hak mereka setelah pengelolaan guru bantu dialihkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten Kampar.
Mereka mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait penganggaran honor sejak peralihan kewenangan yang berlaku pada awal 2026.
Ia mengungkapkan, hingga pertengahan Juni 2026 para guru belum menerima honor yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurutnya, para guru berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 sehingga honor yang tertunda sejak Januari dapat segera dibayarkan.
“Kami tidak menuntut nominal yang besar. Kami hanya berharap ada penghargaan atas pengabdian kami sebagai tenaga pendidik. Yang penting ada kepastian dan sesuai kemampuan daerah,” ujar Fitri.
Meski belum menerima honor selama enam bulan, para guru mengaku tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
“Sampai saat ini kami tetap mengajar. Kami berharap pemerintah daerah dapat memahami kondisi yang kami hadapi dan memberikan perhatian yang layak,” kata Fitri.
Selain menyampaikan persoalan honor, para guru juga mempertanyakan peluang mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah guru mengaku masih terkendala persyaratan administrasi karena berasal dari sekolah swasta atau belum memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan di sekolah negeri.
Para guru juga mengungkapkan kondisi ekonomi yang mereka hadapi. Sebagian di antaranya hanya menerima honor sukarela dari sekolah dengan nominal yang sangat minim, mulai dari puluhan ribu hingga beberapa ratus ribu rupiah per bulan.
Kondisi itu, menurut mereka, membuat sejumlah guru memilih berhenti mengajar karena tidak mampu menutupi biaya transportasi dan kebutuhan operasional lainnya.
Para guru berharap DPRD Kampar dapat mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan honor yang tertunda serta memberikan kepastian mengenai status dan masa depan mereka sebagai tenaga pendidik.
Mereka juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkrit sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah kabupaten lain yang mengalokasikan anggaran bagi guru bantu sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami ini pendidik, bukan pengemis. Kami hanya meminta hak dan kepastian atas pengabdian yang selama ini kami lakukan,” ujar salah seorang guru.(ran)
