TANJUNGBELIT – Masyarakat Kabupaten Kampar memiliki cara unik menjaga sungai dan habitat di dalamnya dari kepunahan. Tradisi itu disebut “mancokau ikan” atau menangkap ikan secara bersama-sama di Lubuk Larangan.
Terbaru, tradisi ini diselenggarakan masyarakat di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Sabtu (5/9/2026).
Tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun ini bukan sekadar kegiatan menangkap ikan, tetapi menjadi wujud nyata kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya perairan.
Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, SSos, MT turut hadir bersama sejumlah pejabat. Diantaranya Sekretaris Daerah Kampar Dr Ardi Mardiansyah, SSTP, MSi dan isteri Yuni Pratiwi Sari Ardi Mardiansyah , Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Afdal, ST, MT, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar Zulfahmi, Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST, MT, Kepala Dinas Pertanian Nurilahi Ali, Ketua Baznas Kampar Arizon, SE, Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar beserta Forkopimcam serta sejumlah pejabat di Lingkungan Setdakab Kampar, Kepala Desa Tanjung Belit Efri Desmi. Mereka membaur bersama tokoh adat, tokoh masyarakat dan ribuan masyarakat.
Di tengah arus perkembangan zaman, masyarakat Desa Tanjung Belit tetap mempertahankan tradisi Lubuk Larangan sebagai bagian dari warisan leluhur. Kawasan sungai yang telah ditetapkan sebagai Lubuk Larangan tidak boleh sembarangan dieksploitasi atau ditangkap ikannya dalam masa waktu yang telah disepakati bersama ninik mamak dan pemerintahan desa.
Ada aturan adat yang mengikat dan hingga kini masih dipegang teguh oleh masyarakat.
Setelah melalui masa larangan, masyarakat kemudian diperbolehkan mengambil ikan secara bersama-sama melalui tradisi mancokau. Momen tersebut menjadi sebuah perayaan yang tidak hanya menghadirkan kegembiraan, tetapi juga mempererat silaturahmi dan rasa kebersamaan masyarakat.
Tradisi ini sekaligus mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber yang dapat dimanfaatkan, melainkan amanah yang harus dijaga. Dengan memberikan waktu bagi ikan untuk berkembang biak, masyarakat turut memastikan keberlangsungan ekosistem sungai dan ketersediaan ikan bagi generasi berikutnya.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengapresiasi masyarakat Desa Tanjung Belit yang masih mempertahankan tradisi Lubuk Larangan sebagai bagian dari kearifan lokal. “Apa yang dilakukan masyarakat Tanjung Belit merupakan contoh nyata bahwa pelestarian lingkungan dapat tumbuh dari kesadaran masyarakat dan kekuatan adat. Ini adalah kearifan lokal yang sangat luar biasa. Masyarakat mampu menjaga alam, khususnya kelestarian ikan dan ekosistem sungai, melalui aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia menilai keberadaan Lubuk Larangan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestariannya. “Yang paling penting adalah bagaimana tradisi ini terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Jangan sampai perkembangan zaman membuat nilai-nilai kearifan lokal seperti ini hilang,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Lubuk Larangan sebagai contoh dalam menjaga lingkungan secara bersama-sama. Jika alam dijaga, alam juga akan memberikan manfaat kepada semua. Inilah nilai yang terkandung dalam Lubuk Larangan. Ada kesabaran, kebersamaan, kepatuhan terhadap aturan dan rasa tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang.
Ahmad Yuzar berharap tradisi Mancokau Ikan tidak hanya menjadi kegiatan tahunan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda tentang pentingnya menjaga sungai, ikan dan lingkungan.
Sebab, di balik riuhnya masyarakat mengambil ikan, tersimpan pesan yang jauh lebih dalam: alam dijaga bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu.
Tradisi Lubuk Larangan Tanjung Belit pun menjadi bukti bahwa adat dan kecintaan terhadap alam dapat berjalan beriringan. Sebuah warisan sederhana dari leluhur, namun memiliki makna besar bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa depan,” pungkas Ahmad Yuzar.(adv)
