BANGKINANG – Komisi IV DPRD Kampar menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menghindari pencemaran lingkungan akibat kegiatan replanting kebun kelapa sawit.
Penegasan ini disampaikan karena belajar dari kasus matinya ribuan ikan pada akhir Maret lalu di Sungai Tapung Kanan, Kecamatan Tapung Hilir yang diduga akibat kegiatan replanting.
Rekomendasi itu disampaikan pada rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kampar dengan pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Tapung Hilir dan tokoh masyarakat serta tiga kepala desa di Kecamatan Tapung Hilir, Senin (18/5/2026) di ruang Banggar DPRD Kampar.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra, dan sejumlah anggota.
Adapun rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut;
Pertama perusahaan diminta mematuhi ketentuan dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) saat melakukan chipping replanting agar tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan.
Kedua, PT BWL (Buana Wira Lestari) diminta lebih intensif melakukan musyawarah terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak. DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai kompensasi.
Ketiga, DLH diminta terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kampar guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Keempat, semua pihak diminta mencari jalan terbaik bagi masyarakat di tiga desa terdampak dengan komunikasi yang baik dan kepala dingin agar menghasilkan solusi terbaik.
Kelima, DPRD menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan perusahaan yang berdampak pada perekonomian masyarakat.
Keenam, Camat diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak berkembang narasi negatif di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda dalam pertemuan itu menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari (BWL) pada Senin (11/5/2026) lalu.
Menurut Rizki, KLHK memberikan dua opsi penyelesaian terhadap persoalan dugaan pencemaran tersebut. Opsi pertama adalah penyelesaian secara mufakat dan kekeluargaan antara perusahaan dengan masyarakat terdampak. Sedangkan opsi kedua melalui penegakan hukum (gakkum).
“Kami menyarankan opsi pertama, kalau bisa,” ujar Rizki.
Ia juga menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) DLH Kampar menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya.(ilh)
