BANGKINANG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di aula kantor itu pada Selasa (26/10/2026).
Sejumlah pihak diundang untuk mengikuti Rakor yang diharapkan mampu mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari catatan panitia, Rakor diikuti perwakilan dari 34 organisasi diantaranya Forum Anak Kampar, guru-guru, Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kampar, Diskominfo, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Tampil sebagai narasumber Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kampar Berando Pardede, SH., MH dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar Aiptu Syamsul Bahri.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Kampar
Satiti Rahayu, S.Keb, SKM, MKM dalam kesempatan ini menyampaikan, meningkatnya jumlah kasus itu sebagai tanda keberhasilan. “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat menurut saya itu sebagai bukti keberhasilan program. Hal itu disebabkan semakin banyak orang tahu kemana harus melapor kejadian-kejadian yang dialami,” cakap Satiti.
Menurutnya, hal ini juga menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat, dengan demikian tidak membiarkan kejahatan itu terjadi untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Dulu kakek berbuat tidak senonoh terhadap cucunya atau dilakukan oleh ayah kandung sendiri dibiarkan saja dan merasa malu untuk mengungkapkannya, nah sekarang masyarakat sudah paham kalau itu perbuatan melawan hukum. Orang terdekat sendiri tidak bisa dipeecaya,” terang Satiti.
Dia meminta agar masyarakat tidak ragu dan tisak takut untuk melaporkan hal-hal demikian kepada pihak berwajib. “Jangan takut dan jangan malu untuk melaporkan kejadian-kejadian seperri ini, oerbuatan asusila, kekerasan dalam rumah tangga. Jangan sampai asa judul Ayahku atau Kakekku Suamiku, jangan sampai fenomena seperti ini terjadi lagi,” ulasnya.
Ia menerangkan, kebebasan bergaul bagi putra putri kita harus diwaspadai apalagi dengan adanya handphone. Bagaimana nanti menyampaikan ke orang tua memberi mereka ruang untuk bisa bersama dengan keluarga mendidik dan mengajari anak-anak. “Mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab kami saja, kita berharap dengan media juga mendukung dan membantu kami dengan berbagai kegiatan positif dengan prestasi-prestasi anak-anak juga dipublish,” katanya.
Ia berharap pertemuan ini bukan hanya sekedar hadir tapi bisa menambah ilmu dan wawasan dari pemateri.
Sementara itu Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kampar Berando Pardede mengakui bahwa penanganan kasus anak-anak ini membuat posisinya sulit untuk bersikap tegas. “Idealnya, menangani kasus anak ini apabila bukti-bukti sudah lengkap atau unsur-unsur pidana-nya terpenuhi maka harus dihukum, akan tetapi, sebaik-baik perkara bisa diselesaikan secara damai dengan memberikan pembelajaran kepada kedua belah pihak,” ucapnya.
Menurutnya, respon awal dalam menghadapi permasalahan itu sangat penting, tidak membiarkan kejadian itu sampai berlarut yang pada akhirnya berdampak hukum.
“Etika dan etikat baik dari masing-masing pihak menjadi faktor utama dalam penyelesaian kasus perempuan dan anak,” tegasnya.
Disisi lain, Kanit PPA Polres Kampar Aiptu Syamsul Bahri memberikan pemaparan tentang peraturan-peraturan berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak dan bagaimana menerapkan undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu keseluruhan proses penyelesaian perkara hukum yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), korban, maupun saksi.
Ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan dalam memberikan sanksi hukum kepada anak yang berkonflik.
Anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) berusia 12 sampai 18 tahun. Anak korban atau saksi berusia di bawah 18 tahun. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana, tetapi hanya dikenai tindakan (seperti dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan untuk mengikuti program pembinaan).
Syamsul juga memaparkan tentang perkembangan kasus anak ini semakin meningkat dari tahun 2023 sebanyak 27 kasus, 2024 sebanyak 30 kasus meningkat di tahun 2025 sebanyak 66 kasus dan 2026 sebanyak 45 kasus.
Menurutnya, dalam memberikan hukuman terhadap anak sebab berkaitan dengan hukum yang dituangkan dalam Undang-undang perlindungan anak dan banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti ketersediaan ruang di Lapas sehingga hukuman untuk anak-anak tidak bisa terlalu lama.
Sementara itu, Ketua JMSI Kampar Hj Netty Mindrayani, SSos, MSi yang turut diundang dalam kegiatan ini menyampaikan, JMSI Kampar sebagai salah satu organisasi pemilik media online siap bersinergi dengan DPPKBPPPA Kampar dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Netty menambahkan, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, butuh kolaborasi, termasuk peran media untuk edukasi, sosialisasi, dan memberikan ruang aman bagi korban untuk berani melapor.
Ia berharap, melalui Rakor ini terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan media untuk mewujudkan Kabupaten Kampar yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.(gby)
