BANGKINANG – Ribuan ikan mati di aliran Sungai Tapung terutama di tiga desa di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tidak hanya membuat masyarakat mengalami kerisauan tapi juga mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan berdampak kepada kehidupan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar H Ahmad Taridi meminta pihak terkait harus bertanggungjawab dan memberikan hak masyarakat secara adil.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi ketika diminta tanggapannya di gedung DPRD Kampar, Senin (6/4/2026).
Seperti ramai diberitakan, ribuan ikan mati ini ditemukan pada Senin (30/3/2026) pekan lalu di Desa Sekijang, Desa Koto Aman dan Desa Kota Garo. Ketiga desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Tapung Hilir.
Dalam keterangannya kepada wartawan Ahmad Taridi tidak menyebutkan siapa pihak terkait yang harus bertanggungjawab meskipun di tengah masyarakat informasi yang berkembang bahwa matinya ribuan ikan ini diduga akibat aktivitas pembuangan limbah oleh salah satu pabrik di wilayah tersebut.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar ini mengaku prihatin dengan kasus ini. Ia menambahkan, masyarakat menyampaikan hal ini ke DPRD secara langsung karena masyarakat sangat berharap masalah ini diusut tuntas dan diselesaikan secara transparan.
Taridi yang juga merupakan mantan Kepala Desa Sekijang itu juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar memeriksa sampel dan menuntaskan masalah ini dengan jujur.
Sebelumnya, di tempat terpisah Wakil Ketua DPRD Kampar Sunardi DS juga bersikap tegas atas permasalahan ini.
Sunardi yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tapung Hulu dan Tapung Hilir ini menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kejadian biasa, melainkan indikasi kuat adanya dugaan pencemaran lingkungan.
“Ini bukan sekadar peristiwa biasa, tetapi indikasi kuat adanya pencemaran yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya nelayan,” ujar Sunardi, Jumat (3/4/2026).
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kampar ini menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.
Ia mendesak pengusutan tuntas dan transparan seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum diminta segera mengungkap penyebab pasti kejadian ini secara terbuka kepada publik.
Penindakan tegas tanpa kompromi juga diharapkan jika terbukti terjadi pelanggaran. Perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik administratif, perdata, maupun pidana.
Ia juga minta adanya ganti rugi kepada masyarakat terdampak karena pihak yang terbukti mencemari wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian masyarakat, terutama nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
Selain itu perusahaan diminta melakukan pemulihan kualitas air sungai dan ekosistem hingga kembali normal.
Kepada pemerintah daerah didorong untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran berat.(ran)
