BANGKINANG – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar meningkat drastis pada tahun 2025, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatannya mencapai 102,95 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Zamhur, ST, MM melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, SE, MM saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 realisasi hasil pajak daerah diangka Rp 146,1 miliar. Kemudian tahun 2022 Rp 142,3 miliar, tahun 2023 Rp 153,8 miliar, tahun 2024 Rp 155,2 miliar. Sedangkan tahun 2025 mencapai Rp 303,6 miliar.
Ia mengakui bahwa terdapat realisasi peningkatan penerimaan pada beberapa jenis penerimaan, serta ada penurunan disisi lainnya, penurunan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan di tahun berikutnya.
“Sesuai arahan pimpinan, beliau selalu menyampaikan agar secara intens dan optimal dalam tata kelola pengumpulan pajak daerah, karena merupakan salah satu ruang fiskal dalam meningkatkan penerimaan daerah untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ulas Zamzul.
Bapenda Kampar terus berupaya melakukan ukiran secara optimal sesuai dengan sumber daya yang ada dalam tata kelola pemungutan pajak daerah. “Barangkali ada potensi yang belum optimal, maka akan terus dimaksimalkan, melalui seluruh bidang maupun bersinergi dengan OPD pengelola PAD dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah,” imbuh Zamzul.
Ia juga memaparkan, pengumpulan objek pajak tentu berdasarkan aturan yang berlaku tidak bisa dilakukan tanpa ada aturan yang jelas. “Seperti di tahun 2021 dan 2022, ada sektor hiburan, yakni wahana air maupun water park yang belum bisa dilakukan pengumpulan. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari pihak Kementerian Keuangan RI di tahun 2021 bulan Januari melalui teleconference yang menyebutkan bahwa wahana air dan water park tidak termasuk objek hiburan, sehingga tidak dilakukan pemungutan,” jelasnya.
Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, barulah wahana air dan water park masuk kategori pajak hiburan. “Sekarang namanya pajak barang jasa tertentu yang didalamnya ada sektor makanan dan minuman (dulu restoran), perhotelan, parkir, tenaga listrik dan hiburan (wahana air maupun water park masuk di hiburan).
Ia menambahkan, setelah adanya aturan yang jelas, penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan selalu mengalami peningkatan di Kabupaten Kampar. Pada tahun 2024 diangka Rp 495.020.562 meningkat menjadi Rp 578.065.159 pada tahun 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Bapenda Kampar selalu menjadikan kritikan dan masukan sebagai pelecut semangat dalam mengoptimalkan dan menggali potensi pajak. “Semua upaya terus dilakukan Pemda melalui Bapenda mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, sosialisasi sesuai regulasi dan uji petik ke masing-masing objek pajak yang ada di Kabupaten Kampar, termasuk memudahkan para wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakan, termasuk membentuk 5 UPT Bapenda yang tersebar di wilayah Kampar.
“Dengan keberadaan UPT Bapenda ini, maka dapat memperpendek jarak, dan mempermudah wajib pajak untuk tidak harus datang ke kantor Bapenda di Bangkinang, namun cukup melalui UPT Bapenda yang ada masing-masing wilayah UPT,” terangnya.
Kemudahan lainnya dengan adanya aplikasi “SAPA HATI” yang merupakan program inovasi dari Kepala Bapenda Kampar Zamhur untuk mendukung dan membantu kemudahan pelayanan pajak daerah di Kabupaten Kampar.(ran)
