BANGKINANG – Untuk menjamin penerimaan peserta murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kampar Tahun Ajaran 2026/2027.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar Helmi kepada wartawan di Bangkinang, Kamis (11/6/2026).
Petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 395/DIKPORA/IV/2026 ini telah mengatur secara rinci bagaimana sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2026
Ia menjelaskan, tujuan pelaksanaan penyusunan Juknis SPMB diantaranya adalah memastikan pelaksanaan SPMB pada Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP
berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain itu memberikan panduan membangun persepsi yang sama kepada kepala Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP, orang tua/wali calon murid baru dan para pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar, efektif dan efisien serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan pelaksanaan SPMB.
Sesuai Juknis kata Helmi, tujuan pelaksanaan SPMB diantaranya adalah memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Disamping itu memberi kesempatan kepada murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan dasar, murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Sebagaimana disampaikan dalam Juknis yang diterbitkan pemerintah daerah ini, Disdikpora Kabupaten Kampar menetapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara daring mulai 2 hingga 25 Juni 2026 dan dilanjutkan pendaftaran ulang pada 27 Juni 2026. Sementara hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada 6 Juli 2026 dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung pada 6 hingga 10 Juli 2026.
“Dalam pelaksanaannya, SPMB terdiri dari empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” ujar Helmi.
Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur afirmasi sebesar 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili ditetapkan 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.
Pemerintah daerah juga mengatur sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik. Untuk jenjang SD, calon murid pada umumnya harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun juga dapat mengikuti SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur mekanisme penerimaan, petunjuk teknis tersebut secara tegas melarang adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB. Sekolah swasta penerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya terkait proses penerimaan murid baru.
Sementara sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdikpora Kabupaten Kampar akan melakukan pemantauan bersama pengawas sekolah selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Evaluasi pelaksanaan juga dilakukan secara berjenjang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(ran)
