BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar meneguhkan komitmennya mewujudkan Asta Cita pada acara peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di halaman kantor Bupati Kampar, Senin (27/4/2026).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, SSos, MT yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kampar Drs Muhammad.
Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 mengangkat tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.
Menteri Dalam Negeri dalam pengarahannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kampar Muhammad menyampaikan, peringatan Hari Otda merupakan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran pemerintah dalam memberikan manfaat nyata melalui penyelenggaraan otonomi daerah.
“Otonomi daerah adalah instrumen dalam mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia,” ujarnya.
Mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, Mendagri menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, seperti belum optimalnya integrasi perencanaan dan penganggaran, birokrasi yang belum sepenuhnya terfokus pada hasil, hingga tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.
Selain itu, kolaborasi antar daerah serta ketimpangan akses layanan dasar juga menjadi perhatian, terutama di wilayah tertinggal, terluar, dan terpencil.
Untuk itu, Mendagri mendorong pemerintah daerah agar fokus pada peningkatan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perlindungan sosial, sekaligus memperkuat stabilitas dan ketahanan daerah dalam menghadapi tantangan global.
Lebih lanjut, kepala daerah juga diimbau menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk dalam mewujudkan swasembada pangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, serta pengembangan kewirausahaan guna membuka lapangan kerja.
Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjaga keseimbangan antara kemandirian daerah dan kepentingan nasional.
Mendagri mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan secara efisien dan tidak berlebihan, serta memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(ran)
