BANGKINANG – Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (22/6/2026), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh memandu pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Idris yang menggantikan Irwan Saputra.
Dalam pengucapan sumpah dan janji ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh didampingi Pengukuh Sumpah M Fadil dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Proses PAW DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini terbilang cukup cepat. Hanya berselang dua bulan pasca diberhentikan sebagai anggota PAN oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN pada 7 April 2026 lalu, surat keputusan Gubernur Riau tentang pemberhentian Irwan Saputra dan pengangkatan Idris kelar pada 10 Juni 2026.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi, 21 dari 45 anggota DPRD Kampar,
perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kampar, undangan dan keluarga dari Idris.
Pengukuhan Idris berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau dengan Nomor Kpts/410/VI 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Irwan Saputra dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD atas nama Idris masa jabatan 2024-2029 Tanggal 10 Juni 2026.
Idris berhak sebagai PAW DPRD Kampar karena berdasarkan hasil perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, pria kelahiran 1979 yang sebelumnya berprofesi sebagai kontraktor (pengusaha) ini menempati urutan ketiga perolehan suara PAN di Dapil 1 Kampqr yang mewakili Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Kuok, Salo, XIII Koto Kampqr dan Koto Kampar Hulu.
PAN pada Pileg 2024 sukses meraih dua kursi di DPRD di Dapil 1 dengan total perolehan suara 17.117 suara di mana dua kursi itu milik Irwan Saputra yang merupakan Caleg Nomor Urut 1 dan Gusti Afrina (Caleg Nomor Urut 4).
Irwan Saputra meraih 6.193 suara disusul Gusti Afrina 4.659 dan
Idris 1.913 suara. Idris unggul tipis atas Caleg Nomor Urut 9
Jonnedi yang meraih 1.726 suara dan Nomor Urut 3
Endang Dwi Masri dengan suara 1.081.
Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh dalam rapat paripurna ini menyampaikan, pengucapan sumpah janji PAW DPRD Kampar ini merupakan amanat dari konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Iib menambahkan, proses ini bukan sekedar memenuhi standar administrasi namun sebagai langkah untuk memastikan kontinuitas anggota legislatif sebagai representasi dari masyarakat sebagai konstituen.
Dalam kesempatan ini Iib atas nama pimpinan DPRD Kampar menyampaikan segenap penghargaan dan terima kasih tulus kepada Irwan Saputra. “Saya sangat mengapresiasi segala dedikasi, komitmen dan kontribusi pemikiran Saudara Irwan Saputra selama memangku jabatan dan
tanggung jawab moral, hukum dan politik.
Politisi Golkar ini menambahkan, sumpah dan janji ini merupakan sumpah dan janji yang suci di hadapan Allah SWT dan masyarakat dan diharapkan dalam memangku jabatan nanti tidak mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
pribadi dan kelompok sebagai anggota legislatif.
Idris diharapkan segera melakukan pemahaman atas kode etik, fungsi DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan ditengah kedinamisan tantangan daerah. Selain itu Idris juga diharapkan membangun sinergitas internal dan kemitraan yang harmonis, chek and balangane dengan pihak eksekutif
Idris sendiri akan bergabung dengan alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi I dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar.
Berawal dari Menghilangnya Irwan Saputra
Terjadinya PAW DPRD Kabupaten Kampar dari PAN berawal dari “menghilangnya” Irwan Saputra dari gedung wakil rakyat sejak Mei 2025. Ia tidak aktif lagi menjalankan tugasnya selama setahun terakhir.
Ia menghilang setelah namanya terseret-seret dalam kasus korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang yang merugikan negara Rp72,8 miliar.
Irwan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar dalam penyidikan kasus itu meskipun statusnya masih sebagai saksi.
Kasus ini melibatkan pimpinan BNI KCP Bangkinang, bawahannya, dan bekerjasama dengan pihak luar (nasabah prioritas) untuk mengumpulkan debitur fiktif. Beberapa orang dalam kasus ini telah dijatuhi vonis pengadilan.(ran)
