BANGKINANG – Penyelesaian polemik akibat matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan akhir Maret 2026 lalu belum tuntas. Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar rapat dengar pendapat, Senin (18/5/2026) guna membahas kompensasi dari pihak perusahaan kepada nelayan dan petani yang terkena dampak akibat peristiwa tersebut.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra didampingi Anggota Komisi IV Muhammad Warid, Syafii, Rizky Ananda, Habiburrahman dan Sukardi. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Refizal didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rinaldi Maskul Bafit dan
Camat Tapung Hilir Nurmansyah yang juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) kepala desa (kades) Kota Garo.
Selain itu turut hadir Kades Koto Aman Syofian dan Pj Kades Sekijang Rusdi, sejumlah
tokoh agama, ninik mamak, perwakilan nelayan. Pihak erusahaan diwakili Ruslan Hasibuan selaku Regional Manager PT Buana Wira Lestari (BWL) dan Agung (Humas).
RDP hari ini belum menghasilkan keputusan berapa nominal kompensasi yang bakal diterima oleh pemilik keramba maupun nelayan yang terdampak di tiga desa atas matinya ikan mereka di keramba dan kompensasi atas peristiwa tersebut.
Namun demikian, Komisi IV DPRD Kampar, Camat Tapung Hilir dan para Kades meminta agar PT BWL segera memberikan kompensasi.
Dalam pertemuan ini PT BWL masih meminta waktu untuk menentukan berapa kesanggupan mereka memberikan kompensasi, termasuk memastikan lagi data penerima karena ada perbedaan data yang disampaikan pada RDP pertama Senin (13/4/2026) lalu.
Ketua Komisi IV Agus Risna Saputra
berharap agar proses ini berjalan cepat karena masyarakat ingin segera mendapatkan kompensasi. Namun demikian Agus dalam rapat ini berupaya memberikan pengertian kepada pihak-pihak terkait dalam masalah ini. “Kalau pihak masyarakat tentu mengharapkan lebih cepat mendapatkan kompensasi. Mungkin pihak perusahaan menghitung secara garis besar kompensasinya dan mencari jalan musyawarah mufakat,” tegas Agus.
Politisi partai Golkar itu juga meminta Camat Tapung Hilir dan Kades di tiga desa berembuk untuk mematangkan keputusan kompensasinya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV Rizky Ananda. Ia menyampaikan hasil pertemuan dengan Kementerian Lingkungqn Hidup RI baru-baru ini.,
Ada dua opsi dari Kementerian LH. Pertama, dengan cara mufakat dan kekeluargaan.
Ia meminta perusahaan secepatnya memberikan jawaban kepada masyarakat. “Kita tak ingin berlarut-larut,” ulas politisi Partai Demokrat ini.
Rizky juga berpendapat, meskipun ada dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup, namun untuk mencari penyelesaian masalah ini, hendaknya tidak lagi ada pembicaraan apakah adanya limbah atau tidak yang menyebabkan ribuan ikan mati.
Selanjutnya, saran kedua dari Kementerian LH kata Rizki adalah melalui jalur penegakan hukum. “Saya rasa permasalahan ini tidak sampai ke jalur penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu Regional Manager PT BWL Ruslan Hasibuan menyampaikan, pihaknya telah
menggelar pertemuan silaturahmi dengan Kades, nelayan dan tokoh masyarakat sekaligus memverifikasi data yang dilaksanakan secara bergantian dalam beberapa hari lalu di kantor PT BWL.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan Kades dan perwakilan masyarakat Desa Sekijang dilaksanakan pada 24 April. Dilanjutkan dengan Desa Kota Aman pada 30 April dan
Desa Kota Garo pada 16 Mei.
Ia mengungkapkan bahwa da perbedaan data yang disampaikan pada saat disampaikan pada RDP pertama Senin (13/4/2026) lalu.
Untuk Desa Sekijang, data yang dilaporkan tanpa verifikasi lapangan ada 14 unit keramba dengan jumlah ikan mati sebanyak 1.378 kilogram (kg) dan jumlah nelayan sebanyak 79 orang.
Kades Sekijang meminta ganti rugi Rp 50 ribu/kilogram dengan total anggaran Rp 68,9 juta.,
Sementara itu, kompensasi untuk 79 nelayan, Desa Sekijang meminta kompensasi Rp 3,5 juta setiap nelayan.
Selanjutnya untuk Desa Koto Aman, ada 5 keramba yang terdampak. Setelah dilakukan pembicaraan di lapangan menjadi 4 keramba dengan berat ikan keseluruhan 775 kg. Jumlah nelayan sebelumnya dilaporkan dari 94 orang menjadi 90 orang. “Tapi, di sini nelayan minta (kompensasi) tiga juta per nelayan,” bebernya.
Sedangkan di Desa Kota Garo, terdapat 6 keramba terdampak dan 130 orang nelayan dengan kompensasi Rp 1 juta/nelayan.
Ruslan juga meragukan ikan mati di keramba dan sangkar di Kota Garo hampir 6 ton. “Tetapi itu mungkin butuh waktu lama kami memastikan dan ada beberapa pemilik jumlahnya signifikan, mencapai 1,8 ton,” bebernya.
Humas PT BWL, Agung, menambahkan, menindaklanjuti sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan, diantaranya memperdalam timbunan pada parit.
Ia juga mohon pengertian masyarakat berkaitan upaya yang dilakukan perusahaan menindaklanjuti permasalahan ini. “Tentu tak bisa berjalan seperti kilat, kami butuh pertimbangan dan upaya menyamakan persepsi dengan masyarakat yang terdampak,” kata Agung.
Ia juga bermohon agar narasi yang berkembang diluruskan kembali karena matinya ribuan ikan tidak bisa serta merta dituduhkan kepada pihak PT BWL.
“Bukan bermaksud mendebatkan ini tetapi apa yang kami ingin yang menjadi konsumsi publik seolah kami yang menyebabkan 100 persen ikan mati karena dari hasil lab tak bisa membuktikan. Pada prinsipnya kami peduli dengan masyarakat dan kami lakukan musyawarah mufakat agar bisa cepat kami lakukan di bawah,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan membuka diri dan siap memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Sementara itu, Camat Tapung Hilir Nurmansyah mengaku belum mengetahui berapa kesanggupan perusahaan memberikan kompensasi. Ia juga meminta pembagian kompensasi bisa secepatnya karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
“Hampir satu bulan ini cerita di tiga desa kapan kompensasi ini dibagikan dan kompensasi yang benar-benar adil dirasakan masyarakat,” tegas Nurmansyah.
Sedangkan Kades Koto Aman Syofian menegaskan bahwa ia tidak mau jumlah penerima dikurangi karena hal itu akan membuat kecurigaan masyarakat.
DLH Ungkap Hasil Laboratorium
Dalam kesempatan ini Kepala DLH Kampar Refizal menyampaikan hasil laboratorium terhadap sampel air yang diduga tercemar limbah yang menyebabkan matinya ribuan ikan di Tapung Kanan.
Ia menjelaskan, telah terjadi penurunan kualitas air permukaan ditandai beberapa parameter baku air permukaan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.
DLH Kampar juga telah memberikan sanksi agar perusahaan melakukan pemulihan air permukaan dengan cara penghentian replanting. Saat ini masih ada sekitar 114 hektare kebun PT BWL yang belum direplanting.
Kemudian perusahaan diminta melakukan isolasi aliran air minimal 200 meter dari daerah aliran sungai (DAS). “Pemantauan kami terakhir 17 Mei pengerjaan isolasi aliran air sudah mencapai angka 70 persen,” terangnya.
Pekerjaan itu harus sehelai sebelum batas sanksi 1 Juli 2026.
Ia menambahkan, jika ada pertemuan berkaitan penyelesaian sengketa konflik seperti ini, Refizal ia menyarankan agar mengundang Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dan Badan Kesbangpol Kampar karena bagian dari tugas pokok dan fungsi Bagian Tapem dan Kesbangpol.(ran)
