BANGKINANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satu datang dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kampar Hj Netty Mindrayani, SSos, MSi.
Netty yang diundang dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kampar, Selasa (27/10/2026) menegaskan kesiapan JMSI untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“JMSI Kampar siap bersinergi dengan DPPKBPPPA Kampar. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peran media dalam edukasi, sosialisasi, dan memberikan ruang aman bagi korban agar berani melapor,” ujar Netty.
Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran publik mengenai bahaya kekerasan, mendorong keberanian korban untuk mencari pertolongan, serta mengedukasi masyarakat agar tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan.
Wartawati senior ini juga menekankan pentingnya pemberitaan yang berpihak pada kepentingan korban, terutama anak-anak, dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik dan menjaga identitas korban agar tidak menimbulkan trauma maupun dampak sosial lanjutan.
Ia berharap Rakor tersebut mampu melahirkan komitmen nyata antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan media dalam mewujudkan Kabupaten Kampar yang aman, ramah, dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.
“Media memiliki peran strategis dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
DPPKBPPPA Harapkan Peran Aktif JMSI
Setali tiga uang, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Kampar Satiti Rahayu, SKeb, SKM, MKM menyambut baik keterlibatan media dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menilai dukungan media, termasuk perusahaan pers yang tergabung dalam JMSI, sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan edukasi dan membangun kepedulian masyarakat.
“Kita ingin semua pihak memiliki kepedulian terhadap kenyamanan dan keamanan kaum perempuan dan anak. Melalui Rakor ini, kita berharap dapat memperkuat sinergitas seluruh elemen lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar,” kata Satiti.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak memerlukan keterlibatan bersama, tidak hanya ketika kasus telah terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan, edukasi keluarga, serta penguatan kepedulian lingkungan masyarakat.
Kejaksaan: Penanganan Perkara Anak Perlu Pertimbangan Khusus
Rakor tersebut turut menghadirkan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri Kampar Brando Pardede, SH sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Brando mengungkapkan, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak kerap menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah ketika masing-masing pihak yang berperkara merasa paling benar sehingga menyulitkan proses penyelesaian.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebaik-baiknya penyelesaian perkara, apalagi terkait anak, harus bisa berakhir damai,” kata Brando.
Meski demikian, penyelesaian secara damai tetap harus memperhatikan jenis perkara, ketentuan perundang-undangan, serta hak dan perlindungan korban. Dalam perkara tertentu, proses hukum tetap wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, dari data yang dipaparkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar menunjukkan jumlah kasus yang melibatkan anak meningkat tajam dari 27 kasus pada 2023 menjadi 66 kasus pada 2025.
Kondisi tersebut mempertegas pentingnya penguatan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat hingga media massa, untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kampar melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kampar (PPA) Aipda Syamsul Bahri memaparkan perkembangan jumlah kasus yang melibatkan anak di Kabupaten Kampar. Berdasarkan data yang disampaikannya, tercatat 27 kasus pada 2023, meningkat menjadi 30 kasus pada 2024, kemudian melonjak menjadi 66 kasus pada 2025. Sementara itu, pada 2026 tercatat 45 kasus.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025 dibandingkan dua tahun sebelumnya. Adapun angka 2026 perlu dibaca dengan mempertimbangkan periode pencatatan data yang disampaikan dalam Rakor.
Syamsul menjelaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Menurutnya, penanganan perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan usia, kondisi anak, proses pembinaan, serta ketersediaan fasilitas yang mendukung penanganan sesuai ketentuan hukum.
Rakor ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar. Keterlibatan JMSI Kampar diharapkan dapat memperkuat penyebaran informasi edukatif melalui pemberitaan yang bertanggung jawab, mendorong masyarakat memahami mekanisme pelaporan, serta memastikan isu perlindungan perempuan dan anak mendapat perhatian publik secara proporsional.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media, upaya pencegahan diharapkan semakin efektif sehingga perempuan dan anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan.(gby)
