Melihat Kearifan Lokal Masyarakat Koto Kampar Hulu Menjaga Sungai dan Ikan dengan Rantau Larangan
TABING – Kabupaten Kampar menyimpan berbagai kearifan lokal yang terus terjaga sampai saat ini. Salah satu adalah cara masyarakat berkomitmen untuk menjaga alam, menjaga sungai dan melestarikan ikan dengan tradisi membuat Lubuk Larangan atau sering disebut juga Rantau Larangan atau Antau Laghangan.
Salah satu daerah yang terus menjaga tradisi itu dan kini semakin digalakkan di setiap desa adalah di Kecamatan Koro Kampqr Hulu.
Dalam beberapa tahun terakhir, tradisi “mancokau” atau menangkap ikan secara bersama-sama di Lubuk Larangan di dalam badan Sungai Kampar diantaranya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Siburuang, Desa Tabing dan Desa Gunung Malelo. Menurut rencana, pada Jumat (10/4/2026) giliran Desa Tanjung akan melaksanakan musyawarah adat bersama pemerintahan untuk menentukan pelaksanaan Rantau Larangan.
Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begap kepada MANDIRInews.co, Kamis (9/4/2026) mengatakan, pembuatan Rantau Larangan
sebagai bagian dari komitmen masyarakat setempat dalam menjaga sungai. “Ketika kita bersahabat dengan alam, alam akan menjaga kita. Di situ akan ada keseimbangan, ikan terjaga dan kita juga akan terjaga,” ujar Begap.
Ia mengungkapkan, sebelum aturan melarang menangkap ikan atau peraturan dalam Rantau Larangan diterapkan, para pemangku adat bersama alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintahan desa dan kecamatan dan lainnya mengadakan musyawarah.
Dalam rapat itu diputuskan titik lokasi Rantau Larangan dan berapa panjangnya. Biasanya, sepanjang 3 kilometer merupakan area yang tidak boleh ditangkap dalam waktu tertentu, bisa dua tahun sampai tiga tahun.
Dalam pertemuan itu dilakukan pembacaan Surat Yasin secara bersama-sama, minimal 40 orang. Di hadapan peserta telah ditaruh air putih di dalam wadahnya, seperti botol minuman.
Setelah itu para pemangku adat bersama tokoh-tokoh, pemerintahan desa maupun kecamatan bergerak ke lokasi tempat pemancangan titik Rantau Larangan yang di bagian hulunya sungai (mudiok). Di sinilah air yang telah dibacakan Surat Yasin tadi di tuangkan ke dalam sungai yang menandai bahwa mulai saat itu Rantau Larangan telah dimulai.
Sebagai tanda dari Rantau Larangan ini, dibentangkan tali di atas permukaan sungai, baik di bagian hulu maupun di bagian hilir batas Rantau Larangan.
Aturan ini mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan semua pihak. Jika ada yang melanggar, maka sipelanggar harus siap menerima konsekuensinya, misalnya ada yang sakit perut bahkan kabarnya ada yang berujung kematian. “Siapapun yang berani mengambil ikannya, maka siap-siap karena itu adalah hukum adat,” beber Begap.
Setelah waktu Rantau Larangan akan segera berakhir atau akan adanya pembukaan Rantau Larangan, di desa tersebut akan mulai tampak kesibukan. Kebersamaan akan terlihat karena ada kegiatan gotong royong persiapan pembukaan Rantau Larangan. Para pemuda dan masyarakat biasanya mencari kayu dan kaum perempuan memasak untuk kebutuhan konsumsi pada hari itu.
Gotong royong itu diantaranya untuk pembuatan Salu atau berupa pagar ikan berbentuk kerucut atau berbentuk lukah di dalam sungai. Biasanya salu sudah mulai dibuat sekira 14 hari sebelum pembukaan Rantau Larangan.
Pembuatan salu juga dengan mendatangkan tukangnya dari negeri tetangga. “Kalau tukangnya itu dari Tanjung Jaghan, Galugu, Kabupaten Lima Puluh Kota. Karena turunan Antau Laghangan ini dari sana,” ungkap Begap.
Salu ini dibuat sebagai area tangkapan ikan bagi panitia. Ikan-ikan yang ditangkap di sini khusus untuk panitia. Sebagian ikannya akan dimasak disaat pembukaan Rantau Larangan yang dijadikan lauk untuk makan bersama para tamu yang datang seperti para pejabat dan tokoh-tokoh. Sebagian ikannya dijual. Hasil penjualannya ini disisihkan untuk menutupi biaya panitia.
Sedangkan yang di luar salu bebas ditangkap oleh masyarakat menggunakan alat tradisional seperti pukat, jala, penembak ikan, jaring dan lainnya. Ada berbagai jenis ikan khas Sungai Kampar yang akan ditemui di sini. Diantaranya ikan baung, ikan gadi, ikan barau, ikan tapa, ikan balido, ikan gadi, lelan, sikam dan lainnya. Ikan di sini juga segar-segar, apalagi belum ada limbah dari pabrik yang mengarah ke sungai.
Lebih lanjut tokoh muda asal Koto Kampar Hulu ini juga menambahkan bahwa adanya Rantau Larangan ini tidak hanya menjaga adat, tradisi sosial dan budaya, tetapi juga mengandung potensi pariwisata yang layak dipromosikan dan dikembangkan kedepan.
Buktinya, setiap kali iven pembukaan Rantau Larangan dilaksanakan, banyak sekali masyarakat dari luar desa dan wilayah di sekitar tersebut yang datang dan berbagai tanggapan juga tampak di media sosial. Di sisi lain, kegiatan ini mampu merajut silaturahmi antar anak kemenakan, masyarakat, lembaga pemerintahan dan lainnya.
Di samping itu memiliki potensi pendapat asli daerah atau juga pendapatan asli desa. Dari pelaksanaan di Desa Tabing misalnya menjelang akhir tahun 2025 lalu, panitia berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 60 juta dari hasil penjualan ikan dan karcis.
Lantas, apa bentuk perhatian dari pemerintah daerah, untuk mendukung kearifan lokal ini Pemkab Kampar melalui Dinas Perikanan sebelumnya telah menabur bibit ikan baung sebanyak 10 ribu ekor di Tabing. Hal itu juga dilakukan di desa lainnya.
Kemudian juga ada bantuan bibit ikan gadi dari Sumbar berkat koordinasi yang baik antar wilayah.(ran)
