PASIRPENGARAIAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rokan Hulu menghadiri acara Talk Show “Surambi Nogori, Bupati Menyapa” yang ditaja oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Rokan Hulu, Rabu (02/09/2026).
Dari pantauan MANDIRInews.co, meski sedikit gugup, Desmadiana,S.Sos, M.M selaku Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mendapat kesempatan pertama untuk berbicara, berhasil menjelaskan capain dan persoalan Dinas Perkim ke publik secara tuntas.
Desmadiana menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2024, Dinas Perkim Rohul memiliki lima fungsi, yakni, perumusan kebijakan pada sekretariat, pelaksanaan kebijakan pada sekretariat, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada sekretariat, pelaksanaan administrasi pada sekretariat, bidang cipta Karya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, Dinas Perkim memiliki enam prioritas pelayanan, yaitu, peningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan fasilitas perumahan, peningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan prasarana infrastruktur lingkungan kawasan perumahan, peningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan sarana sanitasi.
Pada Talk Show “Surambi Nogori, Bupati Menyapa”, Kepala Dinas Perkim Desmadiana juga membeberkan tentang delapan program unggulan di dinas yang ia pimpin, baik dibidang pengelolaam pengembangan air bersih maupun dibidang pembangunan sistim dranase lingkungan.
Program unggulan pertama yaitu program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.
Kedua, program pengelolaan dan pengembangan drainase: Sub. kegiatan pembangunan sistem drainase lingkungan.
Ketiga, program penataan bangunan gedung,
Keempat, program pengembangan perumahan. Kelima, pogram kawasan permukiman.
Keenam, program perumahan dan kawasan permukiman kumuh. Ketujuh, program peningkatan paasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Lebih lanjut Kadis Perkim Rohul menjelaskan, dibidang pengelolaan air bersih, pihaknya berhasil meningkatkan jumlah unit pengelolaan air bersih dari 10 unit menjadi 13 unit. Artinya, hanya dalam waktu satu tahun jumlah unit pengelolaan air bersih bertambah tiga unit.
Jumlah UPAB (Unit Pengelola Air Bersih) yang aktif sampai dengan tahun 2025 sebanyak 10 unit, dan ditargetkan pada tahun 2026 ada penambahan pengaktifan tiga UPAB di Kecamatan Bangun Purba, Kepenuhan Hulu, dan Kecamatan Kabun.
Namun kata Desmadiana, masalah yang dihadapi saat ini yaitu, banyaknya jaringan pipa distribusi yang sudah berumur lebih dari 20 tahun, sehingga menyebabkan kebocoran pada jaringan perpipaan.
“Hal lain yang menjadi kendala adalah, keterbatasan sumber air baku saat musim kemarau. Kemudian minimnya kompetensi SDM, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi,” ungkap Desmadiana.
Menjawab MANDIRInews.co tentang kendala tidak beroperasinya unit pengelolaan air bersih di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Bonaidarussalam, Pagaran Tapah dan Bonai Darussalam, Desmadiana mengaku persoalannya ada pada infranstruktur yang sudah tidak layak pakai.
Menurutnya, untuk pengoperasian unit penyaluran air bersih di tiga kecamatan tersebut sudah diskusikan untuk dianggarkan pada tahun 2026 ini. Karena usia infrastruktur yang ada di tiga Kecamatan tersebut sudah tidak layak pakai lagi dan sebagian ada yang hilang.
“Berhubung infranstruktur pengelolaan air bersih tersebut sudah berusia lebih dari sepuluh tahun dan tidak layak untuk di operasikan, kita sudah mencoba untuk menganggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2026 ini.
Namun begitu lanjut Desmadiana, pihaknya tidak berdiam diri dan kini tengah berupaya melobi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau termasuk meminta dukungan dari anggota DPR RI asal Rohul untu mengawal usulan tersebut.
“Kemarin kami sudah menemui kepala balai dan sudah diterima dan ini juga akan dikawal Anggota DPR RI asal Rokan Hulu. Mudah-mudahan usulan ini terealisasii,” pungkas Desmandiana.(vit)
