BANGKINANG — Setelah melalui dinamika yang cukup panjang, akhirnya Ahmad Jais dilantik sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022–2028.
Ahmad Jais dilantik oleh Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti, SAg, MSi di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (10/9/2026).
Prosesi acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kampar Daerah Pemilihan Siak Hulu-Perhentian Raja dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hendri Domo, Asisten I Setdakab Kampar Tengku Said Hidayat, SSTP, MIP, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad Irsyad, SH, MHum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, SSTP, MSi, Camat Siak Hulu Irwansyah, SSTP, MSi dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.
Momentum tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Baru tetap berjalan secara optimal hingga berakhirnya masa jabatan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Misharti meminta Ahmad Jais segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan penuh amanah. Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat serta membangun pemerintahan desa yang terbuka, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Misharti juga mengingatkan agar kepala desa mampu merangkul seluruh elemen masyarakat dan memperkuat sinergi bersama perangkat desa, Badan Persmusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kebersamaan dan dukungan seluruh masyarakat.
Dengan dilantiknya Ahmad Jais, Pemkab Kampar berharap pemerintahan Desa Baru semakin solid, pelayanan publik semakin baik, dan pembangunan desa dapat terus dilanjutkan.
Jalan Panjang Demokrasi Desa Baru
Ahmad Jais dilantik sebagai Kades PAW Desa baru menunggu waktu cukup lama, hampir satu tahun pasca memenangkan Pilkades PAW Desa Baru pada Senin (27/10/2025) lalu karena dinamika politik di Desa Baru yang tak kunjung selesai.
Ahmad Jais yang merupakan Calon Nomor Urut 1 pada Pilkades PAW ini memperoleh 59 suara dan dinyatakan sebagai Kades PAW terpilih Desa Baru setelah mengungguli rivalnya M Haris Ch yang meraih 48 suara dan Sholihin 2 suara.
Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Baru pada Senin (27/10/2025) lalu diharapkan mengakhiri konflik kepemimpinan di Desa Baru hampir lima tahun terakhir ternyata belum mampu menjawab persoalan.
Pilkades PAW yang digelar 27 Oktober 2025 lalu dan dimenangkan oleh Ahmad Jais dipersoalkan oleh rivalnya M Haris Ch.
M Haris Ch yang sebelumnya pernah menjadi Kades Baru defenitif sebelum Pilkades 2021 digelar memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pasca ia menyampaikan keberatan hasil Pilkades PAW pada 30 Oktober 2025 kepada Bupati Kampar dan menolak hasil Pilkades karena adanya beberapa dugaan kecurangan terhadap dirinya.
Namun akhirnya perkara ini tetap dimenangkan oleh Ahmad Jais.
Proses demokrasi di Desa Baru sendiri memang cukup panas sejak beberapa tahun terakhir karena adanya rivalitas antara M Haris Ch dengan Ahmad Jais yang sebelumnya sama-sama bersaing pada Pilkades serentak tahun 2021. Saat itu M Haris Ch berhasil memenangkan Pilkades.
Merasa ada yang tak beres, Ahmad Jais mendaftarkan perkara Pilkades ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Setelah itu keluarlah putusan sela yang menunda pelantikan Haris sampai batas waktu tak ditentukan.
Selanjutnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan keluar putusan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun karena tidak ada PSU dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan putusan agar Haris dilantik bersamaan dengan surat Kementerian Hukum dan HAM serta surat keputusan Gubernur Riau.
Maka, setelah itu Haris dilantik pada 29 Juli 2022 atau tertunda selama delapan bulan pasca Pilkades serentak bergelombang rampung digelar.
Namun gelombang polemik masih berlanjut, Penjabat Bupati Kampar saat itu, Hambali memberhentikannya pada 20 Januari 2024 atas dasar keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang tetap menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan.
Salah satu putusan PTTUN Medan adalah meminta diadakannya pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Baru.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar memohon petunjuk ke Kemendagri. Salah satu jawaban Kemendagri adalah tidak ada istilah PSU dalam Undang-undang Desa.
Karena hal tersebut, maka sesuai Undang-undang Desa dan Peraturan Bupati Kampar, maka diarahkan untuk menyelenggarakan Pilkades PAW.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, maka Pemkab Kampar menunjuk Pj Kades untuk memastikan terselenggaranya Pemerintahan Desa Baru.
Pada pelaksanaan Musyawarah Desa Desa Baru, maka tercapailah sebuah kesepakatan akan menyelenggarakan Musdes PAW dan diikuti dengan pembentukan panitia Pilkades PAW.(ran)
