UNRI Diduga Melakukan DISKRIMINASI dan Pelanggaran HAM Terhadap Peserta Didik Paket C
PEKANBARU – Universitas Riau (UNRI) yang semestinya menjadi contoh karena baru saja mendapatkan capaian membanggakan karena berhasil meraih peringkat dalam pemeringkatan QS Asia tahun 2026. QS Asia University Rankings adalah pemeringkatan universitas di kawasan Asia oleh Quacquarelli Symonds (QS), menilai kualitas institusi berdasarkan reputasi akademik, reputasi lulusan, rasio dosen-mahasiswa, jejaring internasional, serta dampak riset regional dan global namun sangat kita sayangkan ternyata diduga melakukan Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peserta Didik Paket C.
Hal ini terlihat pada buku panduan penerimaan mahasiswa baru dengan jalur SMBT, PMB dan AFIRMASI tahun pelajaran 2026/2027 yang jika dibandingkan dengan Surat Edaran tentang program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006 yang menyebutkan Sistem Pendidikan Nasional yang menganut system Multi Entry dan multi Exit dan diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2003.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Riau Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPW FK-PKBM) Dafrizal, SH menyampaikan kepada awak media di kampus Institut Master Pekanbaru Rabu (17/6/2026) kemaren
“ Saat ini Peserta Didik Paket C tidak diterima untuk mendaftar pada jalur SMBT, PMB, dan AFIRMASI hal ini tentu berlawanan dengan surat edaran Surat Edaran tentang program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006 yang menyebutkan undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional yang menganut system multy entry dan multi exit yang memiliki empat pasal yaitu pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (5), pasal 13 ayat (1), pasal 26 ayat (3) dan pasal 26 ayat (5).”
Memang jika kita lihat dari Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 menyampaikan System Pendidikan Nasional yang menganut system multy entry dan multi exit berisi pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan bermutu, Pasal 5 ayat (5) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan Pendidikan sepanjang hayat, Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa jalur Pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pasal 26 ayat (3) dan penjelasannya yang menyatakan bahwa Pendidikan kesetaraan Adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Pendidikan umum setara SD.MI, SMP/MTs dan SMA/MA yang mencakup Program Paket A, Paket B dan Paket c, selajutnya Pasal 26 ayat (6) yang menyatakan bahwa hasil Pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program Pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional Pendidikan
Peserta Didik Paket C merupakan warga Belajar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan Satuan Pendidikan resmi yang izin pendiriannya dikeluarkan oleh pemerintah, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) memiliki Nomor Pokok Yayasan (NYP) dan Kurikulum yang sama dengan sekolah formal.
Dafrizal menambahkan “Dengan ditolaknya Peserta Didik Paket C untuk mengikuti kompetensi di jalur SMBT, PMB dan AFIRMASI di Universitas Riau tentulah kami dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Provinsi Riau ini merasa sangat kecewa atas Tindakan tersebut karena kami PKBM yang merupakan satuan Pendidikan resmi yang izin operasionalnya dikeluarkan oleh pemerintah dan memiliki legalitas yang sama dengan satuan Pendidikan formal”
Dafrizal juga menyampaikan “ Jika UNRI dalam waktu dekat ini masih belum memberikan kesempatan kepada Peserta Didik Paket C dan mengubah regulasi yang menyebutkan tidak menerima lulusan paket C pada jalur SMBT, PMB, dan AFIRMASI maka kami selaku Pengurus DPW FK-PKBM akan bertidak secara hukum dan akan membawa laporan ini kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia” pangkasnya. (Hel)

Semoga ada Usulan-usulan dari Pengurus
FK PKBM Prov. Riau, fihak UNRI meralat statament pada lulusan PC pada jalur SMBT, PMB dan Afirmasi bisa menerima lulusan PC
Terimakasih atas komentarnya Bunda