FARI SURADJI : ADA APA DENGAN UU PENDIDIKAN DI INDONESIA
PEKANBARU – Indonesia merupakan sebuah negara kedaulatan yang mengatur secara sah dan mengakui Undang Undang dasar Republik Indonesia 1945 dengan tiga prinsip kedaulatan berada ditangan rakyat, memiliki sifat dua arah kedaulatan, merupakan landasan hukum. Namun begitu juga dengan negara lainnya diseluruh dunia ini mereka tentulah juga memiliki Undang – undang tertulis. Sebuah negara tentu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya buku panduan agar masyarakatnya bisa hidup dalam kedamaian.
Ketika Fari Suradji dijumpai awak media di Café kampus Institut Master jalan Arifin Ahmad Pekanbaru 17/6/2026 kemaren dia menyampaikan “Seluruh negara didunia ini mereka tentulah juga memiliki Undang – undang tertulis. Sebuah negara tentu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya buku panduan agar masyarakatnya bisa hidup dalam kedamaian. Undang – undang memiliki 5 point penting yaitu ketertiban dan kepastian, lindungi hak warga, memberikan batas kekuasaan pemerintah, mengatur jalannya pemerintahan dan menyelesaikan konflik secara damai”
Fari Sudarji menambahkan “Analoginya seperti bermain bola pertandingan agar mendapatkan hasil yang baik dan benar diperlukan wasit, agar tidak terjadi tawuran atau berantam, wasit itu di perankan sebagai polisi, Hakim, KPK, maka apa bila wasitnya buruk maka permainan akan buruk tidak bisa ditegakan permainan yang baik untuk itu di Indonesia UU di buat 4 jenis peraturan yang beda tingkatannya, tertinggi undang undang tertinggi memiliki Konstitusi Undang Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan terakhir Peraturan Daerah. Masyarakat wajib dapat mengikuti aturan aturan yang telah di buat oleh Negara danPemerintah, rakyat wajib mengikuti jalan aturan tersebut apa bila terjadi sebuah pelanggaran maka Negara melalui pemerintah wajib memberikan sanksi hukum sesuai UU. yang di perlu di berlakukan.”
Diungkapkan “saya sangat setuju apa bila ada pelanggaran baik itu para pendidik dan pemerintah melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi Hukum tapi ada tugas yang benar dan baik apabila semua pekerjaan para pendidikan dan Pemerintah selaku pelaksana Negara di laksanakan tanpa harus melakukan pelanggaran hukum. Kami analogikan seperti anak yang tidak mengenal Atitut siapa yang harus wajib anak itu mengetahui Atitut mungkin yang pertama adalah orang tua. Di Indonesia baru baru ini dihebohkan dengan adanya temuan temuan dari Inspectorat, BPK para pendidik seperti Kepala Sekolah banyak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia mungkin sekitar 90% lebih terutama sekolah negeri melakukan pelanggaran jadi temuan. Melihat seperti yang terjadi menimbulkan momok buruk terhadap para pendidik padahal mereka para pendidik tersebut saya yakin tidak seburuk dari pelanggaran Undanh Undang tersebut karena para pendidik datang pertama dari Hati Nurani kemudian pemerintah memberikan kompensasi seperti sekarang ini Pemerintah membuat aturan PPPK. Yang di atur Undang Undang. Oleh pemerintah jangan juga menimbulkan didikan melakukan pelanggaran Undang Undang
Fari melanjutkan “Apa bila ada Kepala Sekolah yang mengundurkan diri hanya personal kemungkinan ini lebih kepada pribadi tapi kalau ada 326 Kepala Sekolah itu alarm Pemerintah dan ini bisa terjadi di seluruh Provinsi pada negara Indonesia ini, maka Indonesia wajib membuat system yang adil. Kalau boleh jujur ini terjadi bukan di Provinsi Sulawesi Selatan saja tapi hamper 100% para pendidik Indonesia mengeluh yang sama bedanya antara kelompok para pendidik di antara Provinsi mereka punya pemahaman lain dengan pikiran positif tapi perlunya kita apresiasi dan hargai dari para pendidik dari Provinsi Sulawesi Selatan saja karena tujuan mereka benar jangan para Pendidik dengan Undang – undang Pendidikan yang berlaku sekarang sebagai jebakan BATMAN. Sebenarnya sadar para pendidik Provinsi Sulawesi Selatan mau mengadu pada siapa itu yang di lakukan para pendidik” ungkapnya.
