BANGKINANG – Terkait beredarnya pemberitaan tentang masih rendahnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada semester I tahun 2026 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP memberikan sejumlah penjelasan mengenai hal tersebut.
Kepada MANDIRINEWS.CO, Kamis (11/6/2026) Refizal mengatakan bahwa beberapa hal penyebab belum tercapainya target tersebut. Penyebab pertama adalah karena berkurangnya objek retribusi.
Sejak adanya transisi regulasi,
Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa lagi memungut retribusi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang artinya retribusi IMB tidak bisa lagi dipungut Pemda.
Sebelumnya, seluruh bangunan type 36 dikenakan retribusi IMB namun sejak tahun 2025 retribusi bangunan type 36 tidak boleh lagi dipungut. “Sedangkan di Kampar bangunan type 36 itu yang banyak,” beber Refizal.
Kemudian penyebab lainnya karena Peraturan Daerah Penanaman Modal baru disahkan pada tahun 2026 sehingga belum berjalan efektif. Ia meyakini bahwa dengan adanya Perda ini, PAD dari investasi (penanaman modal) kedepan diharapkan bisa lebih maksimal.
Perda ini merupakan regulasi tingkat kabupaten yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan investasi daerah, mengatur kemudahan perizinan berusaha, dan pemberian insentif/kemudahan fiskal maupun nonfiskal bagi para investor di wilayah setempat.
Refizal juga mempertanyakan sumber data/informasi mengenai capaian/realisasi PAD tersebut.
Sementara itu, dari beberapa pemberitaan di media massa, Komisi III DPRD Kabupaten Kampar berencana akan menggelqr rapat dengar pendapat dengan Dinas PMPTSP Kampar untuk meminta penjelasan terkait rendahnya realisasi PAD hingga Semester I Tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, M. Rizal Rambe mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa capaian PAD dari sektor yang dikelola DPMPTSP masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target PAD sebesar Rp8 miliar pada tahun 2026, realisasi hingga pertengahan tahun disebut belum mencapai 15 persen.
Menurut Rizal, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor perizinan dan investasi.
“Kita akan evaluasi dulu melalui RDP, apa sebenarnya yang terjadi dan kenapa target itu belum tercapai. Kalau memang benar realisasinya masih rendah, tentu harus ada penjelasan dari dinas terkait,” ujar Rizal kepada wartawan Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Rizal menilai terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi rendahnya capaian PAD, mulai dari menurunnya aktivitas investasi hingga berkurangnya permohonan perizinan yang masuk selama tahun berjalan.
“Kita belum bisa menyimpulkan sekarang. Bisa saja karena investor yang masuk berkurang, perizinan menurun, atau ada faktor lain. Nanti setelah RDP kita akan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.(ran)
