BANGKINANG – Bupati Kampar H Ahmad Yuzar yang diwakili Wakil Bupati Kampar Hj Misharti melantik dan mengambil sumpah pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Rabu (14/01/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-121 Dukcapil Tahun 2026, Nomor 800.1.3.3-123 Dukcapil Tahun 2026, dan Nomor 800.1.3.3-125 Dukcapil Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Suhermi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Riedel Fitri, Kepala Dinas Kesehatan Asmara Fitra Abadi, serta Plt Kasat Pol PP Zulfikar, Kadis Perikanan Zulfahmi dan undangan lainnya.
Adapun tiga orang pejabat yang dilantik adalah Irfan, S.Hut, M.Si sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Evawaty, SP sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan Dede Firmansyah, S.Kom sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kampar Hj Misharti menyampaikan bahwa dengan pelantikan ini diharapkan tidak mampu mendorong percepatan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan serta pelayanan percepatan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut Wakil Bupati menegaskan agar para pejabat yang dilantik dapat melakukan inovasi dan inovasi dalam rangka pelayanan pendaftaran penduduk. Ia mengingatkan agar tidak terjebak dalam rutinitas yang monoton, serta memastikan pelayanan yang terukur, cepat, tepat, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kampar juga menekan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta senantiasa berpedoman pada kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(adv)
