BANGKINANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar merespon serius banyaknya pertanyaan masyarakat seputar kenaikan pajak sekaligus menjelaskan beberapa hal mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar terbaru berkaitan dengan pajak dan keringanan apa saja yang telah diberikan.
Diantara pertanyaan yang sering disampaikan masyarakat kepada media adalah berkaitan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Masyarakat mengungkapkan bahwa ada lonjakan nilai PBB yang harus mereka bayar. Lonjakannya bahkan mencapai 300 persen, padahal pada Agustus 2025 lalu Bupati Kampar melalui Bapenda Kampar menyampaikan informasi tentang pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 setelah adanya desakan dan evaluasi, dan justru memberikan sejumlah keringanan pajak seperti pembebasan pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan penghapusan denda administrasi.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak dengan angka yang telah mengalami penyesuaian (kenaikan) dan ditengah jalan ada kebijakan terbaru?
Terkait hal itu, Kepala Bapenda Kampar Zamhur kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/1/2026) menjelaskan, penyesuaian kenaikan pajak yang didasarkan atas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut telah terjadi pada tahun 2025, atau sebelum ia dilantik menjadi Kepala Bapenda Kampar.
Namun ia menegaskan, Pemkab Kampar melalui Bapenda tetap merespon pertanyaan yang disampaikan masyarakat secara terbuka.
Zamhur mengatakan, penyesuaian PBB ini bukan semata-mata soal kenaikan atau penurunan pajak, melainkan merupakan penyesuaian NJOP yang dilakukan berdasarkan kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar penyesuaian ini pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 40 ayat (6) disebutkan bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun, menyesuaikan dengan perkembangan wilayah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 55 ayat (2), juga menegaskan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, namun dapat dilakukan setiap tahun untuk objek PBB tertentu sesuai perkembangan wilayah.
Di tingkat daerah, ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, kecuali terdapat ketentuan lain yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
“Ditetapkan tiga tahun.
Tetapi untuk hal tertentu, mungkin ada perkembangan pesat di daerah itu, bisa setahun, minimal enam bulan boleh tergantung situasi perkembangan. Karena NJOP ini semakin maju daerah semakin meningkat NJOP-nya. Setahun nggak masalah. Tergantung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat,” cakap Zamhur.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga mengatur hal serupa. Dalam Pasal 14 ayat (5) ditegaskan bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyesuaian NJOP PBB-P2 ini juga merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pajak daerah tahun 2023. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
Rekomendasi tersebut juga diperkuat dengan dokumen pendukung dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.
Sebagai bagian dari tahapan penyesuaian, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi secara bertahap dan periodik di tingkat kecamatan dan desa sejak tahun 2023.
“Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penyesuaian NJOP PBB merupakan kebijakan berbasis regulasi dan kajian, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar ini mengatakan,
agar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak memberatkan masyarakat secara umum, Pemkab Kampar memberikan stimulus dan restitusi bagi wajib pajak.
Ia menyebut bahwa salah satu contoh kasus wajib pajak yang dipungut oleh Bapenda Kampar PBBP2 tahun 2024 sebelumnya berada di angka Rp26.396, kemudian pada 2025 dilakukan penyesuaian menjadi sekitar Rp34.820 atau mengalami kenaikan sekitar 25 persen.
Namun, pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan kewajiban pajak sebesar 25 persen, sehingga wajib pajak hanya membayar 75 persen dari nilai ketetapan.
“Setelah diberikan stimulus 25 persen, justru kewajiban yang dibayarkan wajib pajak pada 2025 menjadi sekitar Rp26.000. Artinya, ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Ada selisih sekitar Rp281 dan secara nyata terjadi penurunan beban pajak,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kelompok wajib pajak perkebunan, pemerintah juga melakukan penyesuaian NJOP yang selama ini dinilai terlalu rendah.
Sebagai contoh, pada 2024 terdapat lahan perkebunan seluas dua hektare yang hanya dikenakan pajak sekitar Rp70.000, dengan NJOP tercatat sekitar Rp70 juta. Padahal, nilai riil tanah tersebut seharusnya berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp400 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta sampai Rp800 juta.
“Oleh karena itu, pada 2025 kita lakukan penyesuaian NJOP menjadi sekitar Rp210 juta. Dengan perhitungan tarif 0,1 persen, seharusnya pajak terutang Rp210.000,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan stimulus khusus kepada kelompok wajib pajak perkebunan sebesar 50 persen. Dengan stimulus tersebut, dari kewajiban Rp210.000, wajib pajak hanya membayar Rp105.000.
Ia menyebutkan, memang ada kenaikan dibandingkan 2024, yakni sekitar Rp35.000. Namun secara umum, ini masih sangat wajar dan tidak menjadi persoalan, karena NJOP -nya diturunkan.
Kemudian bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran kenaikan mencapai 200 persen sampai 300 persen, pemerintah daerah menegaskan bahwa dalam sistem pajak daerah dikenal mekanisme restitusi. Restitusi ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
Ia mengatakan, terdapat dua bentuk restitusi yang dapat diterapkan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara langsung kepada wajib pajak. Namun mekanisme ini dinilai cukup rumit karena harus dilakukan satu per satu. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Untuk tahun 2026, bagi masyarakat yang telah terlanjur membayar pajak melebihi kewajibannya, kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai restitusi pada kewajiban pajak tahun berikutnya. Dengan demikian, hak wajib pajak tetap dikembalikan tanpa harus melalui proses pengembalian uang secara langsung.
“Kami memastikan tidak satu pun wajib pajak di Kabupaten Kampar yang dirugikan. Seluruh kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi dan diperhitungkan pada kewajiban pajak tahun berikutnya,” tegasnya.
Zamhur juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakatnya. Setiap kebijakan yang membuat masyarakat keberatan akan dikeluarkan kebijakan yang baru dan pro rakyat.
Semua kebijakan yang dilakukan tidak tiba-tiba begitu saja demi mendapatkan uang namun telah melalui kajian dan sesuai aturan.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian pajak ini dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Hanya saja diakuinya tidak semua tersosialisasi kepada masyarakat.
Dia juga memastikan bahwa Pemkab Kampar telah melakukan sosialiasi yang masih baik di kecamatan maupun di desa.
Pemkab Kampar juga telah membuat kebijakan pelayanan pajak yang lebih mudah melalui aplikasi “SAPAHATI”. Dengan adanya peningkatan pelayanan pajak, Pemkab Kampar juga menyampaikan terima kasih atas pencapaian realisasi penerimaan pajak pada 2025 yang mencapai Rp 300 miliar lebih dan pada tahun ini Pemkab Kampar menargetkan penerimaan pajak hingga Rp 350 miliar lebih. Peningkatan penerimaan pajak diharapkan juga tercapainya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.(ran)
