
BANGKINANG– Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE, M,Si memimpin pengambilan sumpah jabatan sekaligus melantik Suharianto, S.Pd sebagai Pj Kepala Desa Teluk Paman dan Edaran sebagai Pj Kepala Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Selasa (11/2/2025).
Pada kegiatan ini Pj Sekda Kampar didampingi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe dan Camat Kampar Kiri Marjanis dan turut hadir Anggota DPRD Kampar Fraksi Partai Nasdem Eko Sutrisno dan beberapa undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Pj Bupati Kampar melalui Pj Sekda Kampar
menyampaikan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas Pj Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan oleh Pj Bupati Kampar. Evaluasi ini juga berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggaaran pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas baik dibidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
“Setiap kepala desa dan izinnya membayar setiap bulan. Adanya kewajiban Pemerintah Kebupaten Kampar memberikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang bersumber dari APBDes serta memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan kepada unsur pemerintah desa, lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui APBD Kabupaten Kampar dan revisi/perubahan aturan lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Ramlah juga memaparkan bahwa saat ini prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2025 yang ditransfer melalui rekening masing-masing desa. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa fokus penggunaan dana masyarakat desa tahun 2025 diarahkan kepada berbagai kemiskinan, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan layanan dasar kesehatan.
Dalam kesempatan itu juga Ramlah meminta kepada para Kades dan Pj Kades serta camat agar benar-benar mempelajari dan mempedomani setiap peraturan yang ada.
Selanjutnya Ramlah juga berpesan, agar Pj Kades yang baru saja diambil sumpahnya ini dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagai penjabat kepala desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kades diminta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. “Ini juga yang menjadi alasan bagi Pj. Bupati Kampar menunjuk dan mengangkat jabatan kepala desa dari unsur ASN yang bertempat tinggal di desa, selain itu mampu membagi waktu dengan tugas pokok,” ulasnya.
Kades juga diharapkan harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, agar dapat selalu bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa.
Selanjutnya Ia mengajak masyarakat desa untuk tetap menjaga keamanan, menjaga di tengah-tengah masyarakat dengan selalu berkoordinasi dengan unit pimpinan kecamatan, dalam hal ini camat, Kapolsek dan Danramil dan unsur lainnya.(adv)