BANGKINANG – Dua isu tengah mencuat di Kabupaten Kampar dan menjadi perhatian publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Hambali menyoroti penggantian pengurus Korpri Kampar yang disebutnya cacat hukum.
Ia menegaskan, mekanisme pergantian seharusnya dilakukan melalui rapat anggota dan disertai surat keputusan yang sah.
Selain itu, isu lain juga berkembang terkait desakan agar Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Nur Azman, mundur dari jabatannya di Koperasi Batobo. Kedua isu ini kemudian mendapat tanggapan langsung dari pihak terkait, masing-masing Ketua Korpri Kampar Refizal, S.STP, dan Nur Azman sendiri.
Ketua Korpri Kampar Refizal, S.STP, memberikan tanggapan tegas kepada sejumlah awak media, Jumat (17/10/2025). Ia menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan serta pemilihan ketua dan seluruh anggota Korpri Kampar telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Korpri bukan organisasi yang berdiri tanpa dasar hukum. Korpri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” cakap Refizal.
Selain itu, Refizal juga menanggapi langsung pernyataan Sekda Kampar Hambali yang menyebutkan bahwa pengurus Korpri Kabupaten Kampar cacat hukum.
“Tentunya, Korpri hingga saat ini masih memiliki dasar hukum yang kuat dan keberadaannya diakui secara konstitusional dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ulas Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar tersebut.
Menurutnya, polemik yang berkembang seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan.
“Korpri bukan organisasi abal-abal. Keberadaannya diatur jelas melalui peraturan perundang-undangan yang sah. Jadi, tidak benar jika disebut cacat hukum,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang terus melakukan pembinaan terhadap Korpri, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembinaan dan penataan kelembagaan terus dilakukan agar Korpri semakin relevan dengan tuntutan zaman dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi.
Refizal berharap polemik tentang status hukum Korpri segera mereda dan seluruh ASN dapat kembali fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Sekretaris Dinas Koperasi Bantah Isu Pemaksaan Mundur dari Koperasi Batobo
Selain isu tentang Korpri, dinamika lain muncul di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar, Nur Azman, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya dipaksa mundur dari jabatan Sekretaris Koperasi Batobo Kabupaten Kampar.
Nur Azman secara tegas membantah kabar tersebut dan menyebut pemberitaan yang beredar tidak berdasar serta menyesatkan. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan amanah sesuai aturan dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemarin tanggal 7 Oktober 2025 sampai saat ini saya masih Sekretaris Batobo Kabupaten Kampar,” ujar Nur Azman, Kamis (16/10/2025).
Ia juga membantah adanya pemaksaan mundur tanpa surat resmi. “Bahkan sampai saat ini saya masih Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Kampar,” terang Azman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil selalu melalui mekanisme sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Segala kebijakan dan langkah yang kami ambil selalu melalui mekanisme yang sah, berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta dikonsultasikan dengan pimpinan daerah. Jadi, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak,” tegasnya.
Nur Azman mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dalam menanggapi informasi di media yang tidak benar dan terus bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta kemajuan sektor koperasi di Kabupaten Kampar.
“Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk tetap menjaga profesionalitas dan berfokus pada pelayanan serta pengembangan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(rls)
