BANGKINANG – Pimpinan Pondok Pesantren Sulaiman Al-Fauzan dan sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang izin pendirian pabrik kelapa sawit milik PT Septa Mitra Karya (SMK) di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kampar di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (9/2/2026).
RDP ini menindaklanjuti surat dari surat Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah, Pesantren Sulaiman Al- Fauzan. RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kampar Muhammad Rizal Rambe dan dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III diantaranya Jihad Aqsa, Agus Candra, Eko Sutrisno dan Yohanes Lindung Simbolon. Hadir juga Humas PT SMK Syarifudin, Mill Manager Pabrik PT SMK Mansuri, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kampar. Selain itu juga hadir perwakilan dari Pondok Pesantren Al-Utsaimin.
Permintaan peninjauan ulang ini disampaikan Buya Dasman Yahya selaku Ketua Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Pesantren Sulaiman Al-Fauzan.
Buya Dasman menegaskan dan memohon kepada pemangku kebijakan, bila ditemukan ada pelanggaran dalam penerbitan izin pabrik ini, maka ia meminta pihak terkait menghentikan pembangunan pabrik ini. Pihaknya juga tidak anti dengan pembangunan dan upaya peningkatan ekonomi, tapi perlu dipertimbangkan bahwa keberadaan pabrik justru kedepan akan menambah beban pemerintah dan masyarakat karena akan berdampak bagi kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Buya Dasman menyesalkan sejak awal pihak PP Sulaiman Al- Fauzan
sebagai pihak calon yang terdampak utama pembangunan pabrik sama sekali tidak diberitahu oleh perusahaan maupun pemerintah daerah.
Ia mengatakan, banyak hal aneh dari proses perizinan pabrik ini.
“Direktur tak pernah muncul.
Dokumen tak pernah kita lihat sampai hari ini. Walaupun curiga tak boleh tapi ini menimbulkan kecurigaan,” ulasnya.
Ia menambahkan, pondok juga termasuk investasi yang luar biasa untuk generasi penerus dan tidak memberikan dampak buruk. Disamping itu di pondok ini telah dialokasikan dana tak kurang dari Rp 103 miliar dan telah merekrut tenaga pengajar dan karyawan sekitar 255 orang dan telah berdampak menunjang perputaran ekonomi, khususnya di Bangkinang.
Pondok Pesantren Sulaiman Al- Fauzan juga telah memberikan bantuan gratis melalui program bantuan kepada anak yatim dengan alokasi anggaran lebih dari Rp 3 miliar pertahun.
Menanggapi keterangan dari pihak perusahaan dan beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir dalam pertemuan ini, Buya Dasrman mengingatkan bahwa pihak yang hadir jangan terhipnotis dengan janji manis yang disampaikan. “Mohon bapak yang jadi Kadis sekarang, besok tak jadi Kadis lagi. Sekarang bisa janjikan tak lewat Jalan Pinang (Jalan yang melewati Pondok Pesantren Sulaiman Al- Fauzan red), tapi besok bapak tak Kadis lagi. Kalau bapak tidak Kadis lagi, lalu siapa yang jamin kedepan,” ulasnya.
Ia juga mengapresiasi apa yang diungkapkan oleh Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Nasdem Eko Sutrisno dalam RDP ini yang secara tegas meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang telah mengatur jarak minimal pabrik dengan pemukiman.
“Setelan kami pelajari bahwa pendirian pabrik ini juga tidak sesuai dengan aturan, khususnya Peraturan Menteri Perindustrian,” tegas Buya Dasman.
Jika ditarik garis lurus dari kantor Bupati Kampar ke lokasi pabrik, jaraknya tak sampai 10 kilometer (atau jarak minimal) dan diperkirakan hanya hanya sekitar 7 KM. Kemudian jarak dari pabrik ke Pondok Pesantren Sulaiman Al- Fauzan kurang dari 2.000 meter atau 2 KM sebagaimana batas minimal jarak dari pabrik ke pemukiman.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Alisman Abas menegaskan PP
Sulaiman Al-Fauzan memiliki sekarang yang cukup panjang. Direncanakan sejak tahun 2009 dan mulai dibangun pada tahun 2014. Pemilihan lokasi di Desa Ridan Permai bukan tanpa alasan. Lokasi ini dekat dengan pusat kota dan dekat ke pintu tol serta lokasinya yang tenang dan asri.
Pihak yayasan telah memiliki program jangka panjang, yaitu pembangunan kampus dan telah dibebaskan lahan seluas 40 hektare untuk rencana tersebut.
Namun akhir-akhir ini mereka gelisah karena ada pabrik yang akan dibangun tak jauh dari pondok ini, tak sampai 2 kilometer.
Dia mengaku, PP Alfauzan telah lebih dulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya, tetapi kenapa izin mendirikan pabrik kelapa sawit bisa keluar juga di lokasi yang tak jauh dari pondok. “Kami tak diajak kompromi oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kami tahunya ada pabrik dari kawan di Ridan bahwa ada sawit kami yang ditumbangkan juga,” beber Alisman Abas yang mengaku juga tak mendapatkan uang sagu hati sebagaimana disampaikan pihak perusahaan dalam pertemuan ini.
Ia merasa khawatir jika kedepan pabrik beroperasi karena akan membuat udara di sekitar pabrik, termasuk di pondok menjadi tercemar. Menurutnya, perjuangan selama ini dan dana miliaran sumbangan dari para donatur akan menjadi sia-sia. “Kalau seandainya udara cemarkan pondok, otomatis peminat dari siswa hilang,” bebernya.
Ia menambahkan, kekecewaan pembangunan pabrik tidak hanya datang dari pihak pondok dan orang tua/wali santri, tetapi juga masyarakat Jalan Pinang Desa Ridan karena tak dilibatkan. “Saya sangat sayangkan. Pemda mungkin analisis lapangan di atas meja saja pak dan mungkin di belakang meja,” tegas Alisman yang mengaku dikhianati oleh pihak dinas dan perusahaan.
Tokoh Masyarakat Ustad Masnur yang juga Ketua Gugus Depan Pemuda Serambi Mekkah (GPSM) meminta Pemkab Kampar
bekerja dengan integritas, profesional dan menggunakan kewenangan sesuai keilmuan. Dia mempertanyakan tumpang tindih perizinan yang keluar padahal telah melibatkan ahli.
Masnur juga mempertanyakan lebih dulu mana keluarnya perizinan untuk pondok atau pabrik.
“Kenapa di daerah PP Alfauzan bisa terbit Amdal untuk pendirian pabrik,” tegasnya.
Humas PT SMK Syarifudin dan Mill Manager PT SMK Mansuri dalam pertemuan ini menjelaskan, saat ini pembangunan pabrik telah berjalan 87 persen dan berada di tengah perkebunan.
Ia menambahkan, pembangunan pabrik sudah melalui proses kajian panjang untuk didirikan baik dari aspek dampak lingkungan maupun aspek dampak ekonomi. “Pabrik ini berkapasitas rendah, yakni 45 ton perjam yang tidak banyak orang tahu bahwa semua pabrik itu seolah olah sama prosesnya sehingga yang pernah nampak ini menjadi ketakutan luar biasa,” tegas Syarifudin.
Dikatakan, pabrik ini sumber tenaganya adalah tenaga listrik dan tidak menggunakan turbin sehingga tidak menimbulkan polusi udara maupun suara.
Ia juga mengatakan bahwa pabrik ini tidak akan menggunakan tungku pembakaran tandan kosong yang berdampak tidak akan menimbulkan asap yang tebal. Perusahaan juga akan mengelola limbahnya sesuai prosedur, diantaranya menggunakan sembilan kolam limbah. “Terkait adanya ada penolakan masyarakat, kami sendiri tokoh masyarakat Ridan punya usaha sampai hari ini, saya tak pernah melihat penolakan dari masyarakat karena kita telah menghitung dampaknya secara ekonomi,” ulasnya.
Sebelum pabrik didirikan, pihak perusahaan telah mengundang konsultan dari Jakarta dan mencari titik pendirian pabrik yang tidak membahayakan kehidupan masyarakat.
Langgar Peraturan Menteei
Di tempat yang sama, pernyataan Anggota Komisi III DPRD Kampar Eko Sutrisno mendapat apresiasi dari perwakilan pondok pesantren yang hadir. Di mana Eko menyampaikan bahwa jarak ideal lokasi pabrik atau kawasan industri dengan pemukiman warga adalah minimal 2 kilometer (2.000 meter) untuk menghindari dampak polusi udara, suara, dan limbah. Pengaturan ini penting untuk mencegah konflik sosial, pencemaran, dan kepadatan lalu lintas, sesuai dengan standar tata ruang agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 Tahun 2010 menetapkan Pedoman Teknis Kawasan Industri yang mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kawasan industri.
“Kalau masih berlaku Permen ini sudah jelas jarak lingkungan pabrik dari pemukiman minimal dua kilometer. Kalau mungkin dinamis,
ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penertiban izin,” tegas Eko yang langsung disambut teriakan “Allahu Akbar” dari perwakilan pondok.
Eko berharap ada jalur penyelesaian, solusi dan jangan sampai ada yang dirugikan. Jika sudah memenuhi aturan, Eko mempersilakan operasionalnya dilanjutkan dan jika tidak memenuhi syarat maka perlu dikaji ulang, jangan memaksakan kehendak.
Jhon Afrizal, dari pihak akademisi mengampaikan pihak terkait harus bijaksana menyikapi hal ini. Menurutnya, walaupun aspek ekonomi pabrik lebih besar manfaatnya namun perusahaan hanya bersifat profit oriented (orientasi keuntungan), namun ada yang lebih berharga yakni investasi terhadap anak bangsa.
Ia meminta lingkungan sekolah harus bersih termasuk dari polusi udara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Idrus menjelaskan, PT SMK mengajukan dokumen lingkungan pada tahun 2021 dengan kapasitas produksi 45 ton/jam.
Saat ini PT SMK masih proses pengajuan kembali UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Pembahasan UKL UPL akan dilakukan oleh berbagai OPD dan tidak diputuskan sepihak oleh DLH.
Idrus menambahkan, PT SMK menurut rencana akan menggunakan boiler yang kecil dan sumber tenaganya berasa dari listrik PLN sehingga limbahnya terbilang minim, dan lebih aman dari polusi suara maupun polusi udara. Udara yang keluar dari pabrik relatif lebih bersih.
Ia menegaskan, jika dalam periode ujicoba seperti ujicoba emisi gas buang tidak memenuhi syarat, maka surat kelayakan operasional tidak bisa dikeluarkan.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan (Disbunakeswan) Kampar Idrus mengungkapkan bahwa ada syarat minimal kebun sebagai penopang bahan baku sebuah pabrik. Namun sampai saat ini Disbunakeswan belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau perjanjian kemitraan antara PT SMK dengan KUD, kelompok tani atau perjanjian dengan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kampar Muhammad Rizal Rambe menyampaikan bahwa pertemuan ini belum bisa menghasilkan kesimpulan. Ia berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dengan pimpinan DPRD dan Bupati Kampar
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta dinas terkait profesional.(ran)
