
BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 di aula Bappeda Kabupaten Kampar Senin (14/4/2025) yang diikuti beberapa perangkat daerah, pemangku kepentingan terkait, serta perwakilan Forum Anak Kampar.
Verifikasi lapangan ini merupakan rangkaian evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI untuk menilai implementasi kebijakan dan program yang mendukung penyediaan hak dan perlindungan anak di daerah. Evaluasi dilakukan secara hybrid, yaitu kombinasi antara metode yang berani oleh tim verifikator pusat dan pemaparan langsung dari OPD terkait di lokasi.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar, SSos MT yang didampingi oleh Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti, SAg MSi menyampaikan, komitmen kuat Pemkab Kampar untuk terus menjadikan Kabupaten Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. “Anak-anak adalah investasi masa depan bangsa. Maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi melalui program dan kebijakan yang terintegrasi lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada peserta agar meningkatkan koordinasi dan inovasi pada seluruh klaster KLA guna mencapai target. “Harapan kita bersama pada tahun ini Kabupaten Kampar dapat naik peringkat ke posisi nindya yang merupakan reward atas kerja keras kita semua dalam mendorong pembangunan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kampar,” ulas Yuzar.
Selanjutnya Sekda Kampar H Hambali, SE, MBA, MH yang juga selaku Ketua Gugus Tugas KLA menyampaikan, anak merupakan potensi dan generasi penerus bagi perjuangan bangsa, memiliki peran yang strategis dan memiliki peran khusus bagi keberlangsungan bagi negara Indonesia, khususnya Kabupaten Kampar pada masa yang akan datang.
Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mana KLA merupakan kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.(adv)