
BANGKINANG – Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Rabu (28/5/2025). Putusan dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn itu menetapkan bahwa KOPPSA-M harus membayar dana talangan sebesar Rp140 miliar dan memberlakukan sita atas tanah milik masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Koppsa-M Armilis Ramaini menilai bahwa majelis hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan majelis hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah masyarakat kepada pihak penggugat.
“Kami kira majelis hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan sita jaminan? Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini,” ujar Armilis kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut Armilis menambahkan pihaknya menilai sejak awal proses persidangan telah tidak berimbang.
“Dari awal proses persidangan kami melihat hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja, sementara itu majelis hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh koperasi dan masyarakat,” ujar Armilis.
Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa pihaknya merasa sejak proses peninjauan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, majelis hakim sudah tidak lagi imparsial dan berimbang.
“Proses persidangan ini dari awal memang kami lihat sudah tidak berimbang. Sejak proses pemeriksaan setempat di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru majelis menolak melihat dan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak. Meskipun sudah disiapkan drone untuk memudahkan. Yang dilihat hanya sawit yang dipinggir-pinggir jalan saja,” kata Armilis.
Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim diketahui dalam beberapa kesempatan selama proses persidangan Ketua Majelis Soni Nuggraha beberapa kali kerap mengeluhkan dan menyatakan keberatannya kepada para pihak mengenai adanya laporan etik terhadap majelis hakim. Ketua majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.
“Kami sudah tau kantor hukum mana yang melaporkan, kalau merasa tersinggung memang kami menyinggung, kalau ada yang merasa tertantang, memang kami menantang. Kalau perlu berhadapan langsung. Itu tegas Soni dalam sidang tanggal 18 Maret 2025,” ungkap Armailis.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan pelanggaran etik terhadap majelis hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.
“Memang benar yang bersangkutan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini karena kami merasa sikap tindak majelis dari awal memang sudah tidak berimbang.
“Memang mekanisme laporan ini kan prosedur dan jalur resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Kami menyangkan reaksi ketua majelis yang tendensius terhadap laporan ini, tapi laporan tersebut akan tetap kami follow up terus.” Tegas Armilis
Upaya Hukum KOPPSA-M
KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.
“Jelas kami akan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses persidangan di PN Bangkinang ini tidak berimbang.” tegas Armilis lagi.
Selain itu, Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.
“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat,” pungkasnya.(ran)