
BANGKINANG – Kurang dari 24 jam pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ditolaknya gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 H Yuyun Hidayat-H Edwin Pratama Putra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan rapat pleno terbuka yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 H Ahmad Yuzar-Hj Misharti sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kampar Tahun 2024 di aula gedung KPU Kabupaten Kampar, Bangkinang, Kamis (6/2/2024).
Penetapan ini juga bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kampar.
Rapat ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi empat komisioner lainnya Afrizal, Muhibuddin Ahmad, Melda Fitri dan Nuraini.
Dari pantauan CAKAPLAH.COM, dalam rapat ini Ketua KPU Kampar Andi Putra membacakan surat Nomor 03/PL.02.7-BA/1401/2025 Tanggal 6 Februari 2025, dengan Nomor Keputusan 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 dengan memutuskan; Menetapkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Nomor urut tiga (3) H Ahmad Yuzar dan Hj Misharti sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kampar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Perolehan suara sah Ahmad Yuzar-Misharti sebanyak 109.148 suara, atau sebanyak 30,34% dari total suara sah dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2004.
Usai membacakan dan menandatangani berita acara penetapan, Ketua KPU Andi Putra yang didampingi komisioner KPU Kabupaten Kampar menyerahkan berkas berita acara itu kepada Pj Bupati Kampar Hambali yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar Mahadi dan Calon Bupati /Wakil Bupati Terpilih Ahmad Yuzar-Misharti yang diwakili oleh Wakil Bupati Bupati Terpilih Hj Misharti.
Andi Putra menyebutkan, berdasarkan surat dinas KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan termohon atau tidak dapat diterima, dan KPU diminta untuk melakukan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih satu hari sejak KPU menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Andi Putra juga menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun 2024 meningkat dibandingkan dengan Pemilihan Umum tahun 2019. Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 partisipasi pemilih mencapai angka 79 persen.(rya)