BANGKINANG – Setelah beberapa kali didesak untuk berbicara ke publik soal menghilangnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Irwan Saputra, hari ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar dan Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar kompak mau bicara ke insan pers.
Anggota BK DPRD Kampar H Tony Hidayat yang juga juru bicara BK DPRD Kampar kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Kampar, Senin (5/1/2026) mengatakan, mengenai Irwan Saputra yang sudah lama tidak terlihat hadir di DPRD Kabupaten Kampar, bahkan beberapa kali tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar sudah dibahas secara internal oleh BK DPRD Kampar.
Tony mengakui bahwa sudah banyak masuk laporan ke BK mengenai kedisiplinan anggota DPRD Kampar dari Daerah Pemilihan Kampar 1 (Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Kuok, Salo, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) ini.
“Kami memang sudah membahas secara internal dengan pimpinan BK. Kami akan meminta data tentang seluruh kehadiran di paripurna. Nah itu yang memang belum dihimpun. Setelah itu kami baru membahas tindak lanjutnya,” terang Tony.
Ketika ditanya apakah Irwan Saputra bakal mendapatkan sanksi dari BK karena sudah lama tidak hadir di DPRD dan tidak terlihat di beberapa kali rapat paripurna?
Tony Hidayat menjelaskan bahwa BK masih perlu melakukan pengecekan data apakah Irwan pernah enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar karena dalam Tata Tertib DPRD Kampar memang disebutkan, jika enam kali berurut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna maka bisa ditindaklanjuti BK.
“Kita lihat data, bisa jadi empat kali berturut-turut tidak hadir, namun yang kelima hadir,” beber politisi partai Demokrat ini.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPD PAN Kampar Zulpan Azmi yang beberapa pekan lalu meminta bincang-bincangnya tidak dipublikasikan dulu ke media, saat diwawancarai wartawan, Senin (5/1/2026) menyampaikan bahwa jika wartawan ingin mengetahui masalah Irwan Saputra yang diindikasikan dan diduga-duga terindikasi terlibat masalah hukum, ia menyarankan wartawan menanyakan kepada aparat penegak hukum.
Kemudian jika wartawan ingin menanyakan masalah keaktifannya di partai maka ditanyakan ke partai dan jika masalah disiplin selaku anggota DPRD, wartawan diminta menanyakan ke BK DPRD Kampar.
Wakil Ketua DPRD Kampar ini juga mengatakan bahwa sampai hari in pihaknya menunggu surat resmi dari BK, bukan lisan. Kemudian BK setelah itu merekomendasikan ke pimpinan DPRD dan kemudian pimpinan DPRD akan menyurati partai.
“Itu tahap satu. Ini tahap dua lagi. Secara lisan BK sudah sampaikan, tapi tertulis belum. Yang resmi itu tertulis dan tersurat. Maka kami orang partai minta surat resmi dari BK,” ulas Zulpan.
Ia juga menegaskan bahwa dari partai ada teguran lisan dan tertulis.
Terkait hal ini, Irwan Saputra yang dicoba konfirmasi wartawan pada Senin (5/1/2026) malam di nomor handphone 08117575XXX tidak aktif.
Jadi Saksi Kasus Korupsi
Sementara itu, dari berita yang beredar, sejauh ini nama Irwan Saputra terseret-seret dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021–2024 di Bank BNI KCP Bangkinang yang merugikan negara Rp72,8 miliar. Sejauh ini Irwan bersatus sebagai saksi namun selalu mangkir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangkinang dan ia sudah lama tidak terlihat hadir sebagai wakil rakyat di DPRD Kampar dan selalu menjadi perbincangan.
Kalangan wartawan menyebutkan bahwa Irwan Saputra terakhir terlihat saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kanpar
pada 8 Mei 2025. Saat itu Komisi I rapat dengar pendapat dengan Mak Daster dan pihak perusahaan serta utusan Desa Senamanenek
terkait viralnya warga menggotong mayat karena tidak adanya mobil ambulan.
Kasus korupsi KUR di BNI Bangkinang ini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Andika Habli, Pimpinan PT BNI KCP Bangkinang, Kampar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Andika Habli, JPU juga mendakwa empat bawahannya yakni Bahrul, selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang (2017 – 2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2021 -2023).
Kemudian, Saspianto Akmal, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2020-2025) dan Fendra Pratama, Asisten Kredit Standar pada Bank BNI KCP Bangkinang (2021-2024).
JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Aziz Muslim, menyebut dugaan tindak pidana korupsi para terdakwa yang dilakukan terjadi pada tahun 2021-2023.
Para terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan itu dilakukan bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 – 2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, Alzikri.(ran)
