
BANGKINANG – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai terkait pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek Whatsapp tersebut juga menerangkan bahwa ada delapan poin keputusan rapat yang menyatakan bahwa itu adalah hasil rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.
Hasil rapat tersebut kemudian beredar di media sosial dan membuat para PNS dan PPPK bertanya-tanya mengenai keberatan informasi tersebut.
Adapun delapan poin hasil rapat BPKAD yang beredar tersebut adalah:
1. TPP DESEMBER 2025 untuk PNS dan P3K Penuh Waktu hanya 50%
2. TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025
3. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
4. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).
5. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).
6. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu status nya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.
7. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.
8. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.
Menanggapi beredarnya hasil rapat tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Edwar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Hambali ketika dikonfirmasi MANDIRINEWS.CO di ruang kerja Sekda Kampar di komplek perkantoran kantor Bupati Kampar, Selasa (30/9/2025) mengaku sudah membaca pesan tersebut.
Edwar menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias hoax.
“TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman,” ujar Edwar. Dikatakan, perolehan TPP masing-masing pegawai sudah berdasarkan analisa jabatan dan sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
Pria yang akrab disapa Edo itu juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengukuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang. “Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar Hambali mengingatkan masyarakat, khususnya PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya. Ia meminta para pegawai tidak resah karena apa yang disampaikan ini adalah informasi resmi dari Pemkab Kampar.
“Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah,” pungkasnya.(hld)