BANGKINANG – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (5/1/2026) berlangsung panas. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar pertanyakan kebijakan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar yang membatalkan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Dua Ranperda ini adalah Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari pantauan MANDIRINEWS.COM, kritik tajam dari anggota Bapemperda ini disampaikan Agus Candra dan Ramli disela-sela rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda penyampaian laporan reses masa sidang I tahun 2025, penutupan masa sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa sidang II tahun 2026
Perdebatan antara Agus, Ramli dan pimpinan disaksikan langsung Bupati Kampar H Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Hj Misharti yang hadir bersamaan dalam rapat ini. Perdebatan berlangsung hampir setengah jam.
Agus menyampaikan kritikannya karena pimpinan DPRD tidak melibatkan Bapemperda dalam melakukan pembatalan pengesahan dua Perda ini.
Agus menegaskan bahwa ia tidak mempersoalkan pimpinan DPRD mendalami lagi dua Ranperda ini, namun hendaknya pimpinan mengajak mereka berdiskusi dan ia mohon pimpinan melaksanakan rapat diperluas.
“Jangan empat orang (pimpinan saja), pimpinan fraksi, pimpinan komisi karena kami sudah bekerja dibawah. Bukan kami tidak bekerja. Jadi, mohon sekali lagi, jangan dikira Pansus tidak melaksanakan kerjanya. Kami sudah menjalankan kerja kami, belum satu tahun kami bekerja, bukan satu tahun anggaran. Jadi, mohon jadi atensi bagi pimpinan,” tegas politisi partai Golkar ini.
Menurut Agus, ia memaklumi kalau Perda TJSLBU ditunda pengesahannya kalau alasannya pimpinan perlu berkonsultasi dulu dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, namun dia menyayangkan jika pimpinan membatalkan pengesahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) dan hajat hidup masyarakat.
Kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna Agus kembali mengungkapkan kekecewaannya. Diantara hal yang diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah pajak untuk kelapa sawit dan sewa gedung bangunan. Diantaranya bangunan yang digunakan untuk meletakkan ATM oleh bank, misalnya di gedung kantor bupati dan RSUD Bangkinang. “Angkanya itu sudah dibahas Pansus dan sudah selesai,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa masa kerja Pansus belum sampai satu tahun dan masa kerjanya bukan berdasarkan tahun anggaran.
“Jadwal Pansus diberi masa kerja satu tahun, kecuali periode kita habis,” beber Agus.
Penundaan ini juga akan berdampak terhadap tujuh Ranperda berikutnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya Ramli menegaskan, Bapemperda telah menyikapi hal ini dengan berkirim surat kepada pimpinan DPRD pada 15 Desember lalu. Ia menegaskan bahwa pembatalan ini mestinya meminta persetujuan anggota DPRD pada rapat paripurna apalagi penyampaian laporan Pansus kedua Ranperda telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Jika ini hanya empat orang pimpinan yang membatalkan tanpa melibatkan anggota dewan, ini yang menjadi tanda tanya,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dari empat orang pimpinan DPRD Kampar dalam rapat ini, tiga pimpinan secara bergantian menjawab interupsi dan kritik dari Bapemperda. Jawaban disampaikan Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi yang dilanjutkan Wakil Ketua Zulpan Azmi dan Iib Nursaleh.
Baik Taridi maupun Zulpan menyampaikan alasan penundaan ini karena mereka berpendapat bahwa ada hal yang perlu dikonsultasikan kepada Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kemendagri agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Menurut rencana, besok, Selasa (6/1/2026) pimpinan DPRD akan langsung konsultasi dengan Biro Hukum Setdaprov Riau dan dilanjutkan dengan Kemendagri.
Zulpan Azmi menjelaskan, diantara poin diskusi pimpinan yang dilaksanakan pada Senin pagi sebelum rapat paripurna digelar adalah mengenai persoalan beda tahun pengesahan Perda.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, selama ini DPRD Kampar mengesahkan Perda ditahun Pansus bekerja, tak pernah pengesahan Perda yang Pansusnya bekerja ditahun sebelumnya.
Satu diantara Ranperda ini kata Zulpan Pansusnya terbentuk pada periodesasi DPRD 2019-2024. Menurutnya lagi, ketika Pansusnya bekerja pada 2025 dan rencana pengesahan ditahun 2026, maka pimpinan DPRD Kampar berpendapat perlu adanya konsultasi hukum ke Biro Hukum dan Kemendagri.
“Oleh sebab itu, demi kehati-hatian bersama, kami harap teman-teman anggota DPRD untuk kehati-hatian ini kita satu minggu saja berkonsultasi untuk meminta pendapat hukum di Biro Hukum di Provinsi dan Kemendagri. Saya pikir itu saja. Tak usah dipolemikkan atau diperpanjang,” tegas Zulpan.
Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh mengatakan, mekanisme di Bapemperda dan Pansus sudah benar. Namun ada ada yang tak lazim yang terjadi dalam proses Ranperda ini. Iib tak merinci apa yang tidak lazim terjadi pada pembahasan Ranperda ini.
Agar adanya prinsip kehati-hatian, maka perlu dilakukan konsultasi ke Biro Hukum dan Kemendagri.(ran)
