BANGKINANG – Setelah sempat diributkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pekan lalu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kampar yang digelar Senin (12/1/2026).
Dua Perda ini adalah Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelum keputusan pengesahan diambil, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mempersilakan kedua juru bicara dari Bapemperda yang melakukan finalisasi Ranperda TJSLBU dan Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk Ranperda TJSLBU laporan disampaikan Ketua Bapemperda Habiburrahman atas hasil finalisasi Ranperda tentang TJSLBU dan Pansus III Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Ketua Pansus Eko Sutrisno.
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi
menyampaikan, pembahasan Ranperda TJSLBU secara mendalam telah diselesaikan Pansus dimasa sidang sebelumnya dan periode DPRD Kampar sebelumnya. Demi kepastian hukum dan regulasi daerah, maka pimpinan DPRD menugaskan Bapemperda melaksanakan finalisasi, validasi, sinkronisasi
memastikan materi Perda relevan dengan regulasi yang ada.
“Laporan ini wujud Bapemperda melakukan pengawasan produk hukum daerah,” ujar Taridi.
Sementara berkaitan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Taridi berpesan agar pajak dan retribusi memberikan aspek pelayanan publik harus ditingkatkan dan jangan menyulitkan dunia usaha dan masyarakat.
“Aturan jangan berhenti diatas kertas tapi tegak atas kepentingan masyarakat dan kebijakan fiskal harus bermuara demi kepentingan masyarakat,” tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar tersebut.
Sementara itu Bupati Kampar H Ahmad Yuzar dalam pidato sambutannya terkait pengesahan dua Perda ini mengatakan, pengesahan ini wujud sinergi yang kuat antara Pemda dan DPRD dalam melaksanakan Pasal 236 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bupati menambahkan, kedua Perda ini diharapkan jadi pedoman hukum dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Perda ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.
Bupati juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti kedua Perda melalui langkah implementatif, membuat peraturan, melaksanakan
sosialiasi dan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda Habiburrahman dalam laporannya menyampaikan
Pansus TJSLBU telah berakhir masa kerjanya seiring berakhirnya periode DPRD Kampar sebelumnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda TJSLBU telah dibahas secara memadai dan telah memenuhi persyaratan formil dan materil dan telah disetujui menjadi Perda.
Juru Bicara Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Eko Sutrisno dalam laporannya menyampaikan, hasil pembahasan Pansus III yang dilaksanakan pada
10 November sampai 1 Desember 2025 yang dilakukan melalui FGD (fokus group discussion) menghadirkan OPD terkait dan stake holder terkait.
Politisi ini partai Nasdem ini menyampaikan, ada beberapa hal fokus utama Pansus III. Diantaranya bahwa beberapa ketentuan Pasal 50 dihapus. “Kemudian
Ayat 2 Pasal 51 dihapus sehingga pasal 51 berbunyi, wajib pajak untuk opsen PKB merupakan wajib PKB. Pasal dua dihapus,” terang Eko.
Ia menambahkan, pelayanan penyediaan terkait kegiatan usaha
berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya bisa dibaca dalam tabel termaktub.(ran)
