BANGKINANG – Persoalan cukup krusial di Pemerintahan Kabupaten Kampar kembali terbongkar ke awak media.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2025 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas, badan dan camat belum ditadatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam hal ini yang punya kewenangan menandatangani saat itu adalah Sekda Hambali karena pada saat itu yang menjabat Sekda defenitif adalah Hambali.
Seperti diketahui, Hambali kini tidak lagi menjabat sebagai Sekda Kampar pasca diberhentikan oleh Bupati Ahmad Yuzar Tanggal 1 Desember 2025 lalu. Pada hari itu Bupati Kampar menunjuk Ardi Mardiansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kampar dan beberapa hari kemudian, tepat 8 Desember 2025 Ardi Mardiansyah yang juga masih menyandang jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah (Bappeda) diangkat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kampar sampai sekarang.
Peluang untuk menandatangani DPA ini menjelang akhir tahun 2025 semakin tipis karena Hambali yang telah disetujui pensiun dininya per tanggal 1 Januari 2026 telah mengajukan cuti menunaikan ibadah umroh mulai 22 hingga 31 Desember 2025 yang artinya menjelang masa pensiun, Hambali tidak lagi masuk kantor dan tidak akan berada di tanah air.
Mantan Sekda Kampar Hambali ketika ditanya hal ini kepada sejumlah wartawan di Bangkinang, Jumat (19/12/2025) kemarin membenarkan adanya DPA APBD perubahan 2025 sejumlah OPD yang belum ia tandatangani sebelum ia diberhentikan sebagai Sekda. Hanya beberapa OPD saja yang sudah datang menghadap kepadanya untuk meminta tandatangan saat dia menjadi Sekda.
“Sampai saat ini belum ada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar yang datang menemui kami untuk menjelaskan persoalan ini,” ujar Hambali.
Dari informasi yang dirangkum wartawan, ada sejumlah OPD yang belum ditandatangani DPA -nya oleh Hambali. Diantaranya Dinas PMPTSP, Dinas PMD, Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Bapenda, Disnaker, DPPKBP3A, BPBD, Dinas Perkebunan, Disketapang, Satuan PP, DLH dan Disdukcapil.
Sementara itu, dari 21 kecamatan, baru 4 kecamatan yang sudah ditandatangani DPA -nya oleh Hambali saat menjabat Sekda. Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan XIII Koto Kampar, Tapung Hulu, Kuok dan Gunung Sahilan.
Sedangkan 17 kecamatan yang belum ditandatangani adalah Kecamatan Koto Kampar Hulu, Salo, Bangkinang, Bangkinang Kota, Kampar, Kampa, Kampar UtaraRumbio Jaya, Tapung, Tapung Hilir Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hulu dan Kampar Kiri.
Lantas, apa konsekuensi hukum ketika lembar pengesahan DPA belum ditandatangani oleh Sekda? Praktisi Hukum Juswari Umar Said, SH, MH ketika diminta komentarnya menegaskan bahwa seluruh kegiatan anggaran tidak dapat dilaksanakan apabila DPA belum ditandatangani oleh Sekda. Menurutnya, DPA merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran oleh kepala OPD selaku pengguna anggaran.
“Tanpa pengesahan DPA, seluruh kegiatan yang tercantum di dalamnya secara hukum tidak memiliki dasar untuk dijalankan,” tegas Juswari.
Anggota DPRD Kampar empat periode tersebut juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif. Keterlambatan atau kegagalan pengesahan DPA sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi bagi pejabat terkait, termasuk Kepala OPD dan/atau Sekda, karena dinilai melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar Dendi Zulheri didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kampar Kholisman kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/12/2025) pagi di kantor BPKAD Kampar mengaku bahwa belum tahu banyak mengenai hal ini karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPKAD Kampar beberapa hari menggantikan pejabat sebelumnya Edwar. Namun, pada kesempatan ini Dendi dan Kholisman menyampaikan beberapa hal terkait masalah ini.
Menurut Dendi, penandatanganan DPA ini masih dalam proses. Ada beberapa hal teknis yang menyebabkan keterlambatan penandatanganan DPA. Disamping itu, apa yang terjadi ini hanya masalah hubungan komunikasi dan non teknis. “Menyangkut kelengkapan administrasi, ini kan berproses,” kata Dendi. Proses itu dikerjakan sebuah tim. “Kalau sk (surat keputusan), otoritasnya hanya satu orang. Kalau tim ramai yang neken. Ini prosesnya tetap jalan,” ujar Dendi.
Ia menyebutkan, proses penandatanganan DPA tidak seperti surat biasa, artinya ditandatangani pas tanggal yang tertera. “Kalau surat biasa, teken sekarang di tanggal sekarang. Kalau SIPD tidak ditanggal sekarang. Sudah ada di sistem SIPD,” ulasnya.
Keterlambatan penandatangan DPA ini kata Dendi juga disebabkan adanya masalah kendala teknis di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dan pembangunan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien antara pusat dan daerah.
. Ia mencontohkan, pada hari ini baru saja salah satu OPD menyampaikan bahwa SIPD mereka belum bisa diprint (cetak). Sementara di SIPD tersebut ada beberapa dokumen, diantaranya rencana kegiatan anggaran (RKA), Peraturan Bupati (Perbup) maupun DPA.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang sudah ada di SIPD sudah afdhol karena dokumen awal sudah ada di SIPD.
Dendi Zulheri juga optimis bahwa mantan Sekda Kampar Hambali akan menandatangani DPA tersebut apalagi hal ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kampar.
“Pak Hambali tidak akan seperti itu. Tidak mungkin Pak Hambali sebagai seorang pejabat. Yakin saya. In Syaa Allah dengan komunikasi. Artinya kepala OPD tinggal menghadap Pak Hambali,” katanya.
Ia juga tidak mau menyebutkan bahwa keterlambatan penandatangan lembaran pengesahan DPA akibat kelalaian OPD tapi karena ada faktor lain, yakni sistem di SIPD ada bermasalah. Ia juga menyebutkan bahwa masalah itu tidak hanya terjadi di Kampar tetapi juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Berkaitan adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ia juga yakin bahwa BPK akan tetap berpedoman kepada data yang ada di sistem, bukan di hard copy.
Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Kampar Kholisman juga mengakui bahwa SIPD mengalami masalah sehingga menyebabkan proses cetak (print) DPA terkendala.
Jika salah satu RKA tidak bisa diprint maka akan menyebabkan kendala pada DPA.
Proses pengesahan DPA juga membutuhkan waktu karena OPD harus melalui beberapa tim verifikasi.
Ketika ditanya apakah tidak akan menjadi masalah dikemudian hari jika lembaran pengesahan DPA belum ditandatangani oleh Sekda namun anggaran tetap bisa dicairkan? Kholisman mengatakan bahwa secara administrasi memang harus dipenuhi (ditandatangani Sekda/Ketua TAPD), namun demikian, DPA yang ada telah menjalani beberapa proses dan sudah ditandatangani oleh kepala OPD, Bappeda dan BPKAD. Ia memastikan bahwa seluruh OPD yang telah menyerahkan DPA -nya ke BPKAD,
sudah mendapat pengesahan sampai tingkat BPKAD.
Ia juga menyebutkan bahwa keterlambatan penandatanganan pada lembaran pengesahan DPA salah satu juga disebabkan masalah komunikasi.
Untuk mewanti-wanti agar masalah ini tidak terjadi, sebelumnya BPKAD sudah menyampaikan kepada seluruh OPD untuk mensegerakan penyelesaian DPA.
Mengenai kegiatan tunda bayar tahun anggaran 2024 yang pembayarannya melalui APBD perubahan 2025, Kholisman menyebutkan bahwa proses pembayarannya sesuai dengan DPA meskipun sebagai DPA dari OPD terkait belum ditandatangani Sekda/Kepala TAPD.
Dikatakan, pembayaran itu berdasarkan sub bagian kegiatan pada DPA setiap OPD. Misalnya untuk pembayaran kegiatan A sudah ada di sub bagian DPA OPD bersangkutan. “Kalau bicara aturan betul memang tak disebutkan dokumen secara elektronik dan fisik. Kalau ingin mengarsipkan tentu secara fisik, tetapi dalam tata kelola kekurangan melampirkan DPA sub kegiatan,” terang Kholisman.
Kemudian apakah permasalahan bisa muncul di kemudian hari ketika DPA tidak ditandatangani Sekda dan kegiatannya tetap dicairkan, menurut Kholisman, permasalahan itu bisa muncul ketika hal itu dipermasalahkan. “Kalau saya katakan tidak masalah, kalau masalah itu bisa muncul kalau jadi masalah, bisa timbul jadi masalah,” bebernya.(ran)
