BANGKINANG – Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos, MT yang diwakili oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ir Azwan, MSi menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 di Mapolres Kampar, Senin (2/2/2026).
Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kampar Rizki Hidayat, SE, SIK, MH dan dihadiri oleh Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan M. Aidil, SH serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
mengangkat tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026”.
Kalaksa BPBD Kampar Azawan mengatakan, dukungan penuh Pemkab Kampar atas penyelenggaraan Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dapat menciptakan keamanan bagi masyarakat, apalagi sudah mendekati bulan suci Ramadan sehingga program ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya bagi pengguna jalan raya.
Azwan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memenuhi keselamatan dirinya, dan tidak melanggar aturan berkendara di jalan raya. “Keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga partisipasi masyarakat,” ulasnya.
Wakapolres Kampar Rizki Hidayat mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukungnya.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Untuk kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polda Riau dan Polres Kampar menurunkan sebanyak 1.126 personil. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Ia menambahkan, operasi ini akan dilaksanakan penegakan hukum lalu lintas dengan E-TLE Mobile dan teguran dengan 9 prioritas pelanggaran yaitu:
- Pertama, Ranmor R2 dan R4 yang menggunakan Kenalpot brong.
- Kenderaan truk yang tidak standar pabrikan dan menambahkan rangka panjang dan merubah spek.
- Kenderaan pribadi yang menggunakan yang menggunakan sirine, rotator, trobo.
- TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan.
- Kenderaan pribadi yang digunakan sebaagai travel
- Kenderaan ngkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
- Kenderaan penumpang yang tidak laik jalan.
- Kenderaan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang
- Kenderaan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
