BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,57 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Bangkinang, Senin (31/8/2026). Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Ag., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti, SAg, MSi, Sekda Kampar Dr Ardi Mardiansyah, SSTP, MSi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kampar, para asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar, Sekretaris DPRD Kampar Ahmad Faiz dan undangan lainnya.
Dalam pidato nota keuangan, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan, setelah melalui pembahasan, penajaman objek pendapatan dan penyesuaian target, pendapatan daerah pada perubahan KUA 2026 disepakati sebesar Rp2,573 triliun.
Dari angka tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan Rp14,13 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp33,27 miliar, sehingga menjadi Rp533,18 miliar.
Sementara itu, belanja daerah setelah dilakukan penajaman skala prioritas, rasionalisasi dan sinkronisasi urusan wajib pelayanan dasar, disepakati sebesar Rp2,666 triliun, meningkat Rp13,10 miliar dibandingkan anggaran murni 2026 sebesar Rp2,653 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto meningkat dari Rp65 miliar menjadi Rp92,22 miliar, atau bertambah sekitar Rp27,22 miliar. Penyesuaian tersebut antara lain berasal dari hasil audit BPK RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara SILPA tahun berkenaan tetap pada posisi Rp0.
Bupati Ahmad Yuzar menegaskan, perubahan dan pergeseran angka tersebut merupakan hasil formulasi dinamis untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah.
“Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada perubahan APBD tahun 2026, guna mendanai kebutuhan publik yang paling mendesak di sisa tahun anggaran ini,” ujar Ahmad Yuzar.
Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Kampar, sekaligus bentuk respons terhadap dinamika perekonomian daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD Kampar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapai kesepakatan.
“Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Pemkab Kampar memiliki landasan untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran secara cermat dengan mengacu pada hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kampar Iib Nursaleh, S.Kom, MH., saat membuka Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 mengatakan, dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 menjadi bagian penting untuk memastikan arah perubahan anggaran tetap akuntabel, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Dokumen KUA dan PPAS merupakan siklus penting dalam pembangunan Kabupaten Kampar. Karena itu, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 harus tetap akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Iib Nursaleh.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan, dokumen tersebut perlu mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum proses penyusunan Perubahan APBD dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, lanjutnya, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dapat diproses lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya penandatanganan ini, anggaran perubahan Tahun 2026 dapat kita proses ke tingkat lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya.(ran)
