BANGKINANG – DPRD Kabupaten Kampar mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (9/3/2026) sore.
Pelaksanaan rapat paripurna sempat molor karena harus menunggu terpenuhinya
kuorum kehadiran anggota DPRD.
Bupati Kampar H Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar Hj Misharti juga ikut menunggu selama hampir dua jam.
Menurut informasi, minimal kehadiran anggota DPRD adalah 2/3 dari jumlah anggota atau minimal 30 anggota DPRD Kampar harus hadir karena agendanya pengesahan Perda.
Meskipun ada dua orang anggota DPRD Kampar yang hampir bersamaan masuknya sekira pukul 17.20 WIB yakni dari Fraksi PKB Sukardi dan dari Fraksi Gerindra M Panji Pangestu namun rapat juga belum dimulai. Ternyata masih ada yang ditunggu satu orang lagi agar kehadiran anggota mencapai 30 orang.
Suasana berubah menjadi riuh dan diiringi suara tepuk tatkala orang terakhir yang ditunggu-tunggu masuk ke ruangan terhormat tersebut. Dia adalah Ramli yang juga dari
Fraksi PKB memasuki ruangan sekira pukul 17.40 WIB. Begitu Ramli duduk di tempatnya, pembaca acara langsung membacakan tertib acara rapat paripurna. Hal itu mengingat singkatnya waktu pelaksanaan rapat karena waktu berbuka puasa.
Diawal jalannya rapat, kesan tergesa-gesa pelaksanaan rapat sudah mulai tampak dan akhirnya berbuah interupsi dari Agus Candra dari Fraksi Golkar karena ia protes karena laporan Panitia Khusus I tidak dibacakan oleh Juru Bicara Pansus I H Solihin dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD setelah hanya mengucapkan salam.
Agus berharap, walaupun waktu singkat, setidaknya masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan poin penting dari laporan Pansus karena hal ini menyangkut adanya pengambilan keputusan di rapat paripurna ini.
Adapun diantara enam Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Penanaman Modal, Perda Pengelolaan Air Limbah, Perda mengenai Perubahan Bentuk Hukum pada Perusahaan Daerah Aneka Karya, Perda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Syariah Berkah Dana Fadilah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024 2025
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan enam regulasi daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan di Kabupaten Kampar.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan ini agar peraturan daerah yang baru dapat segera diimplementasikan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kampar,” ujar Ahmad Yuzar di hadapan forum.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Ahmad Taridi menyampaikan, pengesahan enam Perda ini merupakan momen bersejajaran bagi legalitas pembangunan Kabupaten Kampar.
Pengesahan Perda menyentuh tiga pilar yakni investasi, pengelolaan lingkungan hidup dan transportasi ekonomi yang profesional.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar ini menambahkan, enam Ranperda yang disahkan telah melalui kajian mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai dinamika kebutuhan hukum di tingkat lokal.(adv)
