BANGKINANG – Kabar baik disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kampar Eko Sutrisno untuk guru yang tidak lulus pada proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang masih digaji dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan ingin memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Kepada CAKAPLAH.com, Rabu (11/2/2026) Eko mengatakan bahwa bagi guru yang masih berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) atau yang belum masuk dalam data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ingin mengurus NUPTK sudah ada kemudahan, yakni dengan mengupload data diri ke akun Dapodik. Jika dulunya harus memiliki SK (surat keputusan) bupati atau kepala dinas, namun sekarang dipermudah dengan hanya cukup menggunakan SK dari kepala sekolah yang bersangkutan.
“Nanti di-approval (persetujuan/pengesahan) oleh BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan),” terang Eko.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kampar ini mengatakan, apa yang menjadi keluh kesah para guru selama ini telah ada solusi.
“In Syaa Allah keluh kesah guru selama ini terkait NUPTK sudah ada solusi dan silakan segera mungkin rekan-rekan guru mempersiapkan bahan dan data. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat untuk seluruh guru di Kabupaten Kampar,” kata Eko.
Ia menambahkan, ini adalah solusi bagi guru yang tidak lulus PPPK namun mereka masih digaji dengan dana BOS. “Bagi mereka yang menghonor dan masih digaji dengan dana Bos, In Syaa Allah bisa diurus dengan sk kepala sekolah dengan syarat sudah lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru),” pungkasnya.(ran)
