BANGKINANG – Manajemen dan tenaga medis (dokter) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kampar, Senin (19/1/2026).
RDP ini digelar menindaklanjuti viralnya curhatan dokter jaga yang mengeluhkan turunnya dana jasa medis, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan uang jaga malam.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat,
Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, Anggotq Komisi II M Panji Gusti Pangestu, Rofii Siregar dan Ramli.
Dari pantauan, RDP digelar terpisah antara kelompok dokter yang menyampaikan protes dengan manajemen RSUD Bangkinang.
Sejumlah perwakilan dokter PPPK mendapat giliran pertama dan dilanjutkan RDP dengan manajemen RSUD Bangkinang.
Dari dua kali RDP ini Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat menyimpulkan bahwa pihaknya belum bisa menjawab seperti apa kebijakan yang akan diambil karena Komisi II masih menghimpun keterangan dari beberapa pihak.
“Paling Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kampar red) yang mencari regulasinya bagaimana. Kami akan bawa rapat internal di komisi dan menyampaikan ke pimpinan DPRD,” ungkap Tony.
Politisi partai Demokrat ini menyimpulkan bahwa ada tiga persoalan utama yang terungkap dalam RDP ini.
Pertama adalah adanya penurunan insentif yang cukup drastis baik dokter umum maupun dokter spesialis.
Kedua, adanya keterlambatan pembayaran uang jasa pelayanan (jasa medis) tahun 2025 dan hingga memasuki tahun 2026 masih banyak menunggak, bahkan sampai lima bulan.
Ketiga penghapusan uang jaga malam atau uang lembur.
Mantan pimpinan DPRD periode 2019-2024 ini berjanji akan memperjuangkan hak dokter dan tenaga medis dan ia akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan daerah dan pimpinan DPRD.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Edo mengaku prihatin dengan jasa yang diterima dokter dan minimnya penghargaan terhadap profesi dokter. Padahal profesi dokter sangat mulia dan untuk menjadi seorang dokter memakan biaya yang banyak dan tanggungjawab dokter sangat tinggi karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Dari pertemuan ini sejumlah dokter menyampaikan uneg-unegnya.
dr Fadhlina Muharni Harahap, SpPA, salah seorang dokter yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengungkapkan, karena mengetahui bakal adanya pengurangan TPP, jasa medis dan uang jaga malam/lembur,
mereka telah bertemu dengan Direktur RSUD dr Imawan Hardiman pada 8 Desember 2025. Pada pertemuan itu Direktur mengampaikan bahwa masalah itu bukan kewenangannya dan dia menyarankan menemui pimpinan daerah.
Kemudian mereka melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) 16 Desember 2025. Sekda berjanji bahwa aspirasi mereka akan diakomodir namun akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah karena daerah masih harus melakukan efisiensi.
Fadhlina juga mengungkapkan bahwa upaya menemui bupati selama ini belum berhasil. Namun mereka mendapatkan informasi dari Wakil Bupati Kampar Misharti melalui pembicaraan salah seorang rekan mereka bahwa pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan uang jasa medis dan jaga malam karena efek efisiensi. Ia menyarankan anggaran itu masuk di anggaran BLUD RSUD Bangkinang.
Namun Pemda akan berupaya kembali memasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kalau kondisi keuangan membaik.
Sementara itu dr Arfan, SpOG selaku Ketua Komite Medik membeberkan soal keterlambatan dan tersendatnya pembayaran jasa medis tahun 2025, dan masih banyak hak dokter yang belum dibayar. Bahkan ada yang baru dibayar pada Januari 2026 untuk satu bulan tunggakan di 2025. Tunggakan itu terjadi sejak Maret 2025.
Ia mengaku pesimis bahwa uang jasa medis dibayarkan melalui BLUD karena keuangan BLUD sendiri juga dalam keadaan tidak sehat karena masih banyak utang yang harus dibayar.
Persoalan lainnya juga diungkapkan dr Kartini. Ia mengaku mewakili ratusan tenaga medis yang bertugas jaga malam. Kartini mengungkapkan dampak kesehatan bagi yang sering bertugas pada malam hari dan juga menimbulkan efek penuaan dini. Masalah lainnya adalah dari aspek sosial.
Sambil membacakan curhatannya dari sebuah catatan, dengan suara lirih ia mengaku beratnya bertugas pada malam hari. Mereka harus rela meninggalkan anak dan suaminya dan terkadang harus meninggalkan anak yang sedang sakit. Namun itu merupakan konsekuensi bagi mereka sebagai tenaga medis.
Ia mengungkapkan, pada 2025 lalu dokter mendapatkan uang jaga malam sebesar Rp 150 ribu/malam. Nilainya sama dengan uang lembur saat hari libur nasional. Sementara perawat mendapatkan Rp 100 ribu/malam atau setiap kali lembur.
Mereka mendapat kabar bahwa mulai 2026 mereka tidak lagi mendapatkan uang jaga malam/lembur. Ia berharap uang jaga malam/lembur ini tetap diberikan sebagai motivasi bagi mereka dan
suplemen bagi tubuh mereka.
Pada kesempatan ini juga terungkap bahwa beban kerja pegawai RSUD Bangkinang jauh lebih banyak dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain dan sampai saat ini belum diperhitungkan dalam skema pembayaran insentif.
“Seharusnya diperhitungkan poinnya dalam TPP karena ada beban kerja dan resiko kerja,” ungkap salah seorang dokter.
Sementara itu, Direktur RSUD Bangkinang dr Imawan Hardiman dalam RDP ini mengungkapkan, walaupun ada gonjang-ganjing di RSUD Bangkinang pasca informasi yang beredar di media sosial dan media massa namun hal itu tidak terdampak kepada pelayanan kepada pasien/masyarakat.
Ia mengaku sudah berusaha mengusulkan jasa medis, uang jaga malam/lembur maupun TPP seperti tahun sebelumnya namun daerah sedang mengalami keterbatasan fiskal sehingga hal itu tak bisa terpenuhi.
Imawan juga mengaku kebijakan terbaru tak tersosialisasi ke semua dokter umum dan dokter spesialis.
“Beberapa bertemu dengan kita manajemen sudah kita sampaikan tapi ada beberapa orang tak mendapatkan informasi langsung dari sejawatnya dan disikapi di sosial media,” beber Imawan.
“Yang tak gentle itu kita sesalkan,” ulasnya.
Ia juga menyesalkan kenapa hal itu berkembang di media sosial.
Menurutnya, informasi yang sudah berkembang tersebut masih sebatas wacana.
Ia mengaku anggaran BLUD terbatas dan semua itu sudah disampaikan manajemen ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Disamping itu BLUD juga masih punya utang, terutama utang obat yang nilainya cukup besar.
Imawan juga mengungkapkan bahwa ada temuan pada pemeriksaan BPK di mana pada 2024 penganggaran obat di RSUD tidak ada pagunya.
Pada kesempatan ini Imawan mengungkapkan bahwa ada penghasilan BLUD sebesar Rp 64 miliar maka satu masalah
telah terurai, yakni pelunasan utang obat namun dampak lainnya jasa pelayanan belum bisa dituntaskan.
“Situasi akan terganggu pelayanannya ketika obat terhenti maka harus dipilih salah satu.
“Sebetulnya bukan tak dibayar tapi tertunda pembayarannya,” ulas Imawan lagi.
Imawan juga berjanji akan membayar sisa jasa medis karena “Umbal” (umpan balik atas klaim pelayanan kesehatan yang diajukan oleh fasilitas kesehatan (rumah sakit/klinik kepada BPJS kesehatan) dalam waktu dekat
Lebih lanjut Imawan juga menceritakan saat dia pernah dipanggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar dan dia berharap saat itu RSUD bisa dibantu dari Rp 65 miliar jadi Rp 89 miliar, tapi belum dapat diakomodir karena dokumen APBD 2026 sudah masuk di provinsi.
Berkaitan insentif untuk dokter, Imawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan di
APBD untuk dokter umum Rp 5,6 juta dan dokter spesialis Rp 16 juta setiap bulan. Tapi belum terakomodir.
Ia juga setuju tetap ada uang jaga malam/lembur karena tenaga medis sudah bekerja melebihi jam kerja.
(Kelebihan jam kerjanya 40 sampai 50 jam).
Sejumlah wartawan yang menanyakan soal adanya informasi bahwa tenaga dokter yang mengungkapkan masalah itu di medsos dan mendapatkan intimidasi dari Direktur RSUD, Imawan membantah hal tersebut.
“Tidak benar itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Umum dr Delvan menjelaskan, jika jasa medis dan jaga malam dihilangkan dikhawatirkan akan berdampak ke pelayanan dan dia berharap tuntutan ini diakomodir. Di tahun-tahun sebelumnya jasa medis dan uang jaga malam/lembur telah dianggarkan. Bahkan uang jaga malam sempat mencapai Rp 150 ribu/malam dan kemudian terakhir turun menjadi Rp 100 ribu/bulan.
Pembayaran jasa medis dan uang jaga malam Disamping TPP adalah hal yang wajar karena beban kerja tenaga medis di RSUD sudah lebih.
Delvan yang pernah menjabat Plt Direktur RSUD Bangkinang tersebut juga mengungkapkan bahwa sejak RSUD ini jadi BLUD sudah memiliki utang untuk membayar jasa pelayanan. “Bukan empat bulan, malahan lebih dari satu tahun tertunda pembayarannya,” beber Delvan.
Ia menambahkan, kalau pendapatan meningkat, maka jasa pelayanan 2026 bisa diangsur.
Delvan juga mengungkapkan adanya atensi dari BPK RI yang memeriksa laporan keuangan 2024 soal penganggaran untuk insentif tenaga medis ini berada di rekening non pegawai, namun sampai saat ini apakah menjadi temuan BPK belum dipastikan karena laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK belum keluar.
Delvan berharap Pemkab tetap menganggarkan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga medis ini menjadi perhatian karena dikhawatirkan adanya mogok kerja,
Banggar Tak Mau Disalahkan
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Tony Hidayat juga menyinggung soal adanya potensi hukum yang mereka hindari pada saat proses APBD tahun anggaran 2026.
Tony mengungkapkan, pada bulan November 2025 pasca pengesahan APBD 2026 lalu saat itu pernah ada permintaan dari Direktur RSUD Bangkinang untuk menambah pendapatan sebanyak Rp 24 miliar lebih.
Tony menyebutkan bahwa saat itu APBD Kampar 2026 sudah disahkan dan prosesnya telah sampai di provinsi untuk dilakukan verifikasi dan telah dikembalikan lagi ke daerah untuk melakukan evaluasi dalam rangka sinkronisasi.
“Pada saat sinkronisasi ini kami tahu ada permintaan tambahan Rp 24,2 miliar. APBD saat itu sudah jadi produk hukum daerah, tak bisa lagi,” beber Tony.
Ia mempertanyakan kenapa Direktur RSUD tidak menambahkan pendapatan diawal proses APBD atau disaat pengajuan KUA PPAS.
Pada pengesahan APBD 2026, penerimaan RSUD diproyeksikan sekitar Rp 52 miliar. Setelah disahkan, Direktur RSUD meminta dinaikkan sebanyak Rp 24,2 miliar.
“Kami keberatan, kan sudah disahkan. Gak bisa masuk ditengah jalan. Harusnya Bapak masukkan diawal,” bebernya.
Jika tetap dimasukkan maka hal itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. “Kami beri solusi tolong bayar utang ke pihak ketiga dan jasa-jasa dikomunikasikan ke tenaga medis. “Kalau memang ada tunggakan dikomunikasikan ke dokter. Tolong buat surat,” ulasnya.
Banggar kata Tony bukan tidak mau mengakomodir tetapi Banggar tidak ingin hal ini menjadi masalah hukum. Ia berharap Banggar tidak menjadi pihak yang disalahkan atas masalah ini.
Karena tak bisa lagi memasukkan tambahan pendapatan di APBD murni 2026, maka saat itu Tony pernah menyarankan ke
Direktur agar mengkomunikasikan ke tenaga medis agar hal ini tidak menjadi masalah (galau) dan ia berharap Direktur RSUS menyampaikan kepada tenaga medisnya bahwa insentif tersebut akan dibayarkan di APBD perubahan 2026.
Saat itu Tony juga meminta BLUD RSUD memprioritaskan pembayaran sesuai skala prioritas.
Dalam RDP ini Tony Hidayat juga mempertanyakan soal adanya sikap optimis Direktur RSUD bahwa ada potensi pendapatan sebesar Rp 24,2 miliar pada tahun ini dan ketika hal itu tak tercapai, bagaimana cara menutupi proyeksi yang dinilainya cukup besar ini.
“Ini masih pagu, kalau tak terbayar dari sumber mana bapak dapat kenaikan Rp 24,5 miliar
Apa sumbernya?,” tanya Tony ke Direktur RSUD Bangkinang.
Menanggapi pertanyaan Tony, Direktur RSUD dr Imawan menjawab bahwa adanya potensi piutang yang bisa ditagih, diantaranya dari klaim BPJS sekitar Rp 19 miliar dan Jamkesda dari Dinas Kesehatan sebesar Ep 6,1 miliar.
Tony juga bertanya kenapa tambahan pendapatan ini cukup besar dan kenapa dulu hal ini tidak pernah terjadi. Menurut dr Delvan, ada perubahan aturan. Jika dulu piutang yang belum dibayar tidak dimasukkan di dalam pendapatan. Namun dalam rapat beberapa waktu lalu piutang bisa dimasukkan dalam potensi pendapatan walaupun belum pasti dibayar dari pihak yang berutang.
“Contohnya yang Rp 6,1 miliar dari Jamkesda sudah pasti gak dianggarkan di murni sama dinas kesehatan, itu dulu kita tidak masukkan,” terang Delvan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dulu ketika piutang tidak dianggarkan di Dinas Kesehatan, maka tidak dimasukkan ke
dalam pendapatan. “Jadi kalau sudah dibayar di murni (APBD murni), maka pendapatan dimasukkan ke perubahan,” terangnya.
Pendapatan juga bertambah di perubahan dari Silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) BLUD.
Dalam RDP kedua ini Komisi II juga menghadirkan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Fadil Mukhtar.
Ia menerangkan bahwa TPP untuk seluruh PPPK tahun ini nilainya sama, yakni Rp 850 ribu/bulan. Sebelumnya karena dokter bersifat khusus, maka angkanya lebih besar yakni Rp 5,6 juta/bulan untuk dokter umum dan Rp 14 juta untuk dokter spesialis.
“Tahun ini harusnya sama karena sudah berjalan satu tahun. Untuk tahun ini di belanja langsung APBD tak dianggarkan lagi karena diharapkan RSUD bisa penuhi insentif PPPK dari BLUD. Insentif itu diserahkan ke BLUD,” terang Fadil.(ran)
