BANGKINANG – Kasus gagalnya salah seorang guru honorer di Kabupaten Kampar Helda Arianti (32) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kampar dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar, Senin (15/12/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat menegaskan kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar agar memastikan nasib Helda sampai Tanggal 20 Desember 2025.
Dari pantauan, RDP diikuti Sekretaris Komisi II Rinaldo Saputra dan anggota Komisi II Indra Gunawan, Jamris dan Ropii Siregar.
Sementara dari BKPSDM dihadiri Kepala BKPSDM Riadel Fitri, Sekretaris BKPSDM Roi Martin, Kepala Bidang Dewi Susanti dan beberapa staf.
Turut hadir juga sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, diantaranya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Helmi, Plt Sekretaris Zulkifli, Kepala Seksi SD/SMP Ado Yanto dan lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kampar H Tony Hidayat pada kesempatan ini menegaskan bahwa pihaknya melakukan pertemuan ini tidak dalam rangka mencari siapa yang salah sehingga Helda Arianti yang telah mengajar selama delapan tahun di SMPN 1 Kampar gagal mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai PPPK paruh waktu. Namun politisi partai Demokrat ini berharap ada solusi untuk Helda.
Tony Hidayat dalam pertemuan ini juga mempertanyakan apakah penyebab gagalnya Helda diangkat sebagai PPPK paruh waktu ini akibat datanya tercecer, salah input atau tidak diinput sama sekali.
Saat Tony ingin jawaban tegas dari staf BKPSDM yang bertugas sebagai operator yang menginput data, Dewi Susanti, anggota Komisi II Jamris menimpali dan mengatakan bahwa ia bingung apakah salah input atau tercecer dan mana yang benar pernyataan dari BKPSDM atau dari Disdikpora.
Karena masih ada batas waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai Tanggal 20 Desember 2025, Tony minta pihak BKPSDM aktif mengkomunikasikan dengan PIC (Person In Charge) atau (penanggung jawab kegiatan) di Kemenpan RB. “Mohon Helda jelas nasibnya sebelum 20 Desember,” tegas Tony.
Sikap tegas juga disampaikan Sekretaris Komisi II Rinaldo Saputra.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan IV ini meminta harus ada penyelesaian atas masalah yang dialami Helda. “Harus betul-betul selesai dan nama Helda betul-betul bisa masuk sebagai PPPK,” tegas Rinaldo.
Ia menambahkan, saat ini ada surat edaran terbaru dari se Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyelesaian untuk PPPK paruh waktu dan ia meminta Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya BKPSDM dan untuk menyelesaikan masalah Helda agar masalah Helda tuntas. “Kita minta BKPSDM wajib selesaikan ini,” tegasnya lagi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Riadel Fitri kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan RDP mengatakan, pihaknya nanti akan bersurat ke BKN memanfaatkan limit waktu selama lima hari sampai Tanggal 20 Desember 2025.
Ia berharap ada solusi terhadap masalah yang dialami Helda Arianti. Apakah nantinya mereka akan berangkat langsung mengurus persoalan ini ke Jakarta, Riadel mengatakan masih menunggu koordinasi dengan pimpinan (Bupati Kampar).
Namun demikian Riadel menegaskan bahwa masalah ini kuncinya di Kemenpan RB.
“Kami berharap masalah ini clear, tak ada masalah dimasa yang akan datang, ya kuncinya di Menpan,” terang Riadel.
Dalam pertemuan RDP ini Riadel juga menyampaikan bahwa
selaku pimpinan ia merasa prihatin
dan masalah ini sudah terjadi sebelum ia masuk menjadi Kepala BKPSDM Kampar.
Riadel pada kesempatan ini menjelaskan kronologi masalah yang menyebabkan Helda gagal diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dalam pemaparannya Riadel menyebutkan ada kendala
yang pernah dihadapi yakni adanya keterlambatan penyampaian data dari Disdikpora ke BKPSDM di mana usulannya paling lambat 13 Agustus 2025 namun pada Tanggal 19 Agustus 2025 Disdikpora Kampar belum mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diajukan oleh pelamar PPPK adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Mungkin di sistem error. Namun kami BKPSDM tak diamkan.
Ada upaya dilakukan BKPSDM untuk memenuhinya agar Helda bisa masuk PPPK paruh waktu,” ulas Riadel.
BKPSDM juga telah menyurati Kemenpan RB dan sampai saat ini masih menunggu jawaban PIC.
“Hingga 25 November kami berangkat ke Jakarta berjumpa PIC Kemenpan RB untuk usulan PPPK.
Namun Menpan RB menyampaikan bahwa banyak juga kabupaten mengalami hal ini,” terangnya lagi.
Ia mengaku bahwa pada saat ini ada perpanjangan usul penetapan nomor induk PPPK tahun anggaran 2024. “Mungkin ada kesempatan untuk mengusulkan kembali.
Kuncinya di Kemenpan RB apakah kita perlu jemput bola kembali.
Waktu tak lama lagi, hanya tinggal lima hari lagi,” beber mantan Staf Ahli Bupati Kampqr ini.
Pada kesempatan ini, Operator Input Data dari BKPSDM Dewi Susanti juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan kronologi kenapa masalah kegagalan Helda Arianti terjadi.
Ia membeberkan kronologi maupun kendala yang terjadi.
Dewi mengaku bahwa ada beberapa kendala yang mereka hadapi sejak awal. Dia menegaskan bahwa pada pertemuan ini tidak mengkaji siapa yang benar dan siapa yang salah.
Ia menjelaskan, setelah BKPSDM berkirim surat Tanggal 11 Agustus 2025 ke seluruh dinas dan meminta seluruh dinas paling lambat tanggal 13 Agustus 2025 sudah mengirimkan SPjTM. Namun sampai batas waku tersebut Disdikspora tidak memenuhinya dan ia mengaku maklum karena ada ratusan nama yang diusulkan di dinas ini.
Namun demikian dia tetap mengangsur untuk melakukan input data dari beberapa dinas.
Dalam perkembangannya, ada belasan nama yang belum diusulkan dan pihaknya meminta konfirmasi ke Disdikpora saat itu. Namun tidak ada konfirmasi ulang. Bahan yang masuk ke BKPSDM juga menumpuk dan mereka hanya punya waktu terbatas.
Dengan pimpinan sebelumnya mereka juga telah membicarakan solusi atas masalah ini.
Ketika disekingi pertanyaan dari Ketua Komisi II Tony Hidayat dalam pertemuan ini apakah BKPSDM melakukan salah input data, Dewi menjawab bahwa tidak ada salah input karena pada tanggal 19 Agustus namanya belum ada atau sehari menjelang batas waktu pendaftaran honorer ke Menpan RB yang kemudian diperpanjang menjadi Tanggal 25 Agustus 2025.
Dewi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menambahkan nama yang lain karena nama diinput berdasarkan data dari usulan dinas dan SPjTM.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Kampar Helmi dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa pada Senin pagi ia telah menggelar rapat di Disdikpora terkait sertifikasi. Atas permasalahan ini ia berharap masalah ini tidak mati bolanya di Disdikpora dan ia ingin melibatkan BKPSDM, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Bagian Hukum
Sekretariat Daerah mencari masalah ini dan hal itu akan digelar dalam rapat teknis.
Pada pertemuan ini keterangan dari pihak Disdikpora juga disampaikan Plt Sekretaris Zulkifli dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar Adi Yanto.
Adi Yanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan instruksi BKPSDM. Nama Helda
sudah diusulkan ke BKPSDM sebagai PPPK R2T paruh waktu.
Di tempat terpisah, Senin (15/12/2025) malam, Helda Arianti melalui suaminya Efrizon menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kampar, BKPSDM dan Disdikpora atas terselenggaranya RDP ini. Ia berharap ada solusi atas masalah yang dialami istrinya.
Namun demikian ia masih mengaku kecewa karena pada masa perpanjangan usulan pendaftaran honorer menjadi PPPK selama lima hari, 20-25 Agustus 2025
BKPSDM Kampar tetap tidak mengusulkan nama Helda Arianti sampai hari terakhir tanggal 25 Agustus 2025.
Dia berharap Pemkab Kampar bisa memperjuangkan nasib istrinya karena saat ini, sang istri mengalami tekanan mental akibat teman-temannya seperjuangan telah lulus menjadi PPPK, sementara sang istri yang telah memenuhi syarat, justru gagal karena adanya dugaan kesalahan pada input data atau sama sekali datanya tidak diinput oleh BKPSDM.(ran)
