
BANGKINANG – Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Mohammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap
dua perkara pencurian brondolan buah kelapa sawit PT. Ciliandra Perkasa yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa asal Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial RAP, SY, PS ditunda selama satu pekan, Rabu (8/10/2025) mendatang dengan alasan surat tuntutan jaksa belum siap.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H, MH. selaku Hakim Ketua bersama dua hakim anggota.
Dari pantauan awak media, suasana ruang sidang cukup ramai karena dihadiri oleh keluarga terdakwa dan beberapa awak media namun para hadirin terpaksa bersabar karena agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda hingga satu pekan kedepan.
Penasehat Hukum dari para terdakwa Roy Irawan, SH kepada sejumlah wartawan usai mengikuti sidang mengatakan, penundaan agenda sidang merupakan hal yang lumrah dalam praktek hukum di Indonesia.
Dia menambahkan, kaksa dalam menyusun tuntutan memerlukan ketelitian dan kehati-hatian karena ini menyangkut nasib orang, jadi lebih baik lambat asalkan tepat daripada cepat namun sesat dan salah menuntut orang.
“Sekecil apapun kesalahan dalam menyusun tuntutan akan berimbas pada tegak atau tidaknya keadilan bagi para pihak, kita sangat memahami dan mengapresiasi usaha keras jaksa penuntut umum dalam penaganan perkara ini, apalagi perkara ini cukup mendapat perhatian dari publik yang ditandai dengan hadirnya beberapa awak media yang meliput jalannya persidangan. Lagi pula belum lama ini baru saja tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat,” ujar Roy.
Seorang Ibu-ibu keluarga terdakwa yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan harapanya agar para penegak hukum bisa mengadili perkara ini seadil-adilnya “Kami masyarakat kecil hanya bisa pasrah dan bersabar pak, semoga saja hukuman yang diterima anak saya itu setimpal dan membuat dia jera , tapi jangan lah mencuri brodolan sawit yang tak seberapa harganya itu dihukum bertahun-tahun dan sepeda motor dirampas negara karena sepeda motor itu untuk kendaraan pulang pergi sekolah adiknya,” ungkap ibu tersebut dengan mata berkaca-kaca.(ran)