
BANGKINANG – Menanggapi tuntutan dari Forum Honorer Nondata base ex CPNS, DPRD Kampar berjanji akan mencari solusi terbaik masalah yang dihadapi Honorer Non Data Base ex CPNS.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi dalam rapat dengar pendapat dengan ratusan Forum Honorer Non Data Base ex CPNS di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (10/3/2025).
Pada kesempatan itu Taridi menginginkan kejelasan mengenai
berapa jumlah tenaga honorer ini yang tetap menerima honornya pada tahun 2025 dan siapa saja yang belum menerima.
Untuk itu Taridi meminta forum menyampaikan kepada Komisi I data tentang siapa saja yang sudah menerima honor/gaji sejak Januari hingga Maret dan siapa yang belum menerima.
Terkait keluarnya surat edaran Bupati yang menyebabkan para honorer non data base ex CPNS harus dirumahkan, sebelumnya pimpinan DPRD Kampar telah berdiskusi dengan Bupati Kampar maupun Sekretaris Daerah Kampar, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas. “Kami akan follow up kembali. Hari ini bupati karena baru dilantik, banyak kegiatan yang diselesaikan,
belum ada jawaban bupati. Mudah-mudahan ada jawaban yang enak didengar nantinya,” terang Taridi.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan tetap ikut berjuang dengan para tenaga honorer. “Dalam waktu dekat, kami pimpinan akan duduk bersama, apa yang akan dilakukan, didiskusikan dengan pihak eksekutif,” katanya.
Taridi juga menyampaikan
permohonan maaf karena tak bisa menghadirkan BKPSDM dalam RDP ini walaupun surat telah dilayangkan DPRD kepada BKPSDM. “Sebenarnya kami kecewa, kami harap BKPSDM hadir. Bisa sama-sama kita dengarkan, tapi mungkin ada alasan mustahak. Kalau tak bisa kepalanya kan ada wakilnya,” kata Taridi.
Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi pada kesempatan ini menyampaikan bahwa dasar pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran karena berdasarkan surat edaran MenPAN RB.
“Beberapa hari lalu ketemu bupati dan sekda. Banyak masalah yang dibahas mulai recofusing sampai masalah honorer. Kita sampaikan ke bupati, sekda dan BPKAD. Apa sikap kita dengan banyaknya honorer yang akan dirumahkan.
Saat itu bupati tak ambil keputusan. Karena beliau baru tiga hari masuk kantor. Di tempat lain belum dieksekusi di rumahkan. Maka pada waktu itu pihak Pemda, bupati dan Sekda menyampakan, dia akan mengkaji kembali surat edaran MenPAN RB. Tak mungkin bupati melakukan pemberhentian kalau tak tegas SE tersebut. Kami sampaikan juga, tolong cari solusi terbaik. Tentu ada tindak lanjutnya, tentu berproses,” terang Zulpan.
Sementara itu di pemerintah pusat kata Zulpan, saat ini sudah menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI dan masih menunggu kesepahaman selanjutnya.
Zulpan juga berharap agar Pemkab Kampar tetap membayar hak tenaga honorer yang telah bekerja.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto menyampaikan, DPRD tetap menunggu kebijakan terbaru dari kepala daerah. “Artinya, permasalahan ini sudah dikantoingi sama-sama baik di DPRD maupun eksekutif,” kata Ristanto.
Politisi partai Gerindra ini berharap seluruh tenaga honorer bersabar sambil menunggu solusi apa yang akan didapatkan nantinya dan DPRD akan tetap memperjuangkan dan kebijakan tersebut nantinya ada pada eksekutif yang menjawab akar permasalahan ini.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Kampar Min Amir Habib Pakpahan
mengungkapkan bahwa yang membuat aturan dan sistem ini adalah pusat namun yang menggaji adalah daerah. Terkait adanya perbedaan di sebagian daerah, ia menyarankan para tenaga honorer menanyakan kepada bupati sebagai pengambil kebijakan.
Terkait ketidakhadirannya pada RDP di DPRD Kampar dan tanggapan mengenai dirumahkannya 146 orang tenaga honorer ex CPNS ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Sarifuddin ketika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum merespon panggilan telepon dan pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan.(ran)