
BANGKINANG – Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti, SAg, MSi membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan di aula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (6/3/2025).
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, camat dan para pemegang jabatan struktural dan fungsional di setiap instansi.
Dalam mensosialisasikan hal ini Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kampar Fadli Mukhtar, SPi, MSi selaku leading sektor kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sri Rudiati.
Dalam sambutan dan pengarahannya Wakil Bupati Kampar menjelaskan bahwa sosialisasi ini nantinya akan memberi pengertian dan penjelasan pada setiap OPD dan aparatur sipil negara (ASN) yang berada disetiap OPD mengenai penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari program prioritas kerja pemerintah dibidang reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.
Misharti menambahkan, implementasi penyederhanaan birokrasi ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui tiga tahapan penting. Pertama, transformasi organisasi, yaitu merupakan penyederhanaan struktur organisasi dan ini sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 25 Tahun 2021.
Kedua, transformasi sumber daya aparatur yaitu mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini telah sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 17 Tahun 2021.
Ketiga, transformasi sistem kerja, yaitu pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Instansi Pemerintah.
Ia menambahkan, sistem kerja merupakan instrumen bagi para ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah, dan harus terus memegang teguh pada prinsip-prinsip mekanisme kerja yang terdiri dari orientasi hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi dan akuntabilitas.
“Saya berharap agar semua peserta sosialisasi ini dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena kita berharap ASN dapat menyelesaikan segala tugas dan pekerjaannya dengan baik dan benar serta sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya.(adv)