
BANGKINANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menggelar rapat kerja kepala desa se-Kabupaten Kampar tentang panduan penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, di Bangkinang, Rabu (12/2/2025).
Raker ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lukmansyah Badoe,S.Sos,M.Si. Kegiatan yang dikoordinir oleh Dinas PMD tersebut membahas tentang Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 03 tahun 2025 terkait program ketahanan pangan. Raker ini diikuti 152 orang kades dan Pj Kades, termasuk Pj Kades desa persiapan.
Pj Bupati Kampar dalam pidatonya yang dibacakan Kadis PMD Lukmansyah Badoe menyampaikan, ketahanan pangan merupakan isu strategis nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam keputusan Kemendes, mengatur bagaimana dana desa dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung swasembada pangan melalui berbagai program yang berfokus pada peningkatan produksi, distribusi, dan ketahanan pangan lokal.
Secara rinci, keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini mengamanatkan beberapa langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, antara lain optimalisasi pemanfaatan lahan, setiap desa wajib mengidentifikasi dan mengoptimalkan lahan pertanian yang tersedia, baik milik desa maupun masyarakat. “Oleh karena itu, pemerintah desa harus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur agar dapat dimanfaatkan untuk produksi pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas hortikultura,” ujar Lukmansyah.
Selain itu, dalam mendukung program ini juga perlunya pemanfaatan
BUM-Des sebagai pusat distribusi hasil pertanian, pengelola lumbung pangan desa, dukungan terhadap peternakan, serta perikanan desa.
Selain sektor pertanian, keputusan menteri juga mendorong pengembangan sektor peternakan dan perikanan yang berbasis desa. Pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk pengadaan bibit unggul, pakan ternak, serta sarana budidaya ikan yang lebih efisien.
Setiap desa harus memiliki program bantuan bagi rumah tangga miskin dalam rangka mengurangi kerentanan pangan. “Sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” beber Lukmansyah.
Pj Bupati Kampar meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan pengawasan secara optimal kepada pemerintah desa dalam mengelola dana desa untuk ketahanan pangan ini. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten harus terus diperkuat agar hasil yang dicapai lebih maksimal.
“Saya yakin, dengan kerja sama dan komitmen kita semua, program ini akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten Kampar,” ulasnya.
Pj Bupati Kampar kata Lukmansyah Badoe berharap seluruh kepala desa dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius, memahami peraturan yang ada, dan menerapkannya dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis Lukmansyah Badoe juga menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kesehatan kematian dari BPJS Cabang Kampar kepada perangkat Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Farihamidi.(adv)